Akta Kematian Tak Sekadar Administrasi, Ini Fungsi Pentingnya

10 hours ago 5
akta kematianKepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – Akta kematian tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memperbarui data kependudukan yang menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat segera mengurus akta kematian setiap kali terjadi peristiwa kematian.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan akta kematian merupakan dokumen resmi negara yang memastikan data kependudukan selalu diperbarui sehingga tetap valid dan akurat.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Petugas Disdukcapil Tanjungpinang

“Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda,” ujar Wan Samsi, Jumat (31/7/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Menurutnya, pembaruan data kependudukan melalui pencatatan kematian sangat penting karena menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan, merencanakan pembangunan, melaksanakan sensus ekonomi, hingga memastikan berbagai layanan publik berjalan tepat sasaran.

Selain itu, pencatatan kematian juga menjadi dasar perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) maupun dokumen kependudukan lainnya sehingga administrasi keluarga tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Untuk mengurus akta kematian, masyarakat cukup menyiapkan KK asli, KTP pemohon, surat keterangan kematian dari rumah sakit apabila meninggal di fasilitas kesehatan atau surat keterangan dari lurah jika meninggal di rumah.

Pemohon juga diminta melampirkan KTP dua orang saksi serta mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

“Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis,” tambahnya.

Wan Samsi mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan akta kematian. Semakin cepat dokumen tersebut diterbitkan, semakin cepat pula pembaruan data kependudukan dapat dilakukan sehingga tidak menimbulkan kendala dalam berbagai layanan administrasi maupun program pemerintah.

“Semakin cepat diurus, semakin baik karena data kependudukan akan selalu mutakhir dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar berbagai program pemerintah,” kata dia. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |