AlurNews.com – Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat (25/7/2026).
Bukan tanpa alasan, laporan yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun tersebut buntut dari pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda wilayah Karimun beberapa hari terakhir ini.
Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung mengungkapkan pemadaman listrik yang terjadi saat ini menimbulkan kerugian skala besar bagi masyarakat, terutama para pelaku usaha.
Baca Juga: Tak di Karimun Saat Blackout, Bupati Mengaku Hadiri Agenda Penting Lintas Kementerian
“Hari ini, saya melaporkan ULP PLN Tanjung Balai Karimun ke kejaksaan, atas peristiwa blackout yang menimpa masyarakat Karimun. Akibat kejadian ini, masyarakat terutama pelaku usaha mengalami kerugian, yang ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah,” jelas pria yang akrab disapa Tanjung Buser itu.
Menurut dia, pihak PLN juga dinilai tidak transparan menyampaikan persoalan kondisi kelistrikan di Karimun kepada masyarakat.
Kata dia, permintaan maaf yang disampaikan oleh manajemen PLN tidak serta merta menutupi kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung.
“Kelalaian ini juga diduga terindikasi merampas hak-hak masyarakat selaku konsumen, sesuai yang diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik,” tegasnya.
Untuk itu ia mendesak Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menegakkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami meminta agar Kejari Karimun segera menindaklanjuti hal ini, apabila tidak diproses atau direspons, kami (BAPAN-red) akan memuat aduan terbuka kepada tingkat lebih tinggi seperti Kejati hingga pusat,” kata dia. (Andre)

10 hours ago
4


















































