Cemburu kepada Istri, Pria di Batam Tusuk Temannya hingga Bersimbah Darah

14 hours ago 10
Cemburu Kepada IstriTersangka berinisial I (29) ditangkap polisi akibat tusuk temannya. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Dilandasi rasa cemburu terhadap istrinya, seorang pria berinisial I (29) ditangkap kepolisian usai melalukan penikaman terhadap R (28) yang merupakan teman tersangka.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba menjelaskan peristiwa ini terjadi rumah kos di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka cemburu saat mempertanyakan hubungan korban dengan istrinya sebelum menyerang korban menggunakan senjata tajam,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2026) sore.

Baca Juga: Hantam Pakai Pot Bunga hingga Tusuk 8 Kali, Cara Sadis ART di Batam Habisi Majikan

Berdasarkan keterangan tersangka, kejadian bermula ketika tersangka menghubungi korban dan memintanya datang ke rumah kos untuk mengantarkan tersangka ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.

Setelah selesai bekerja, korban memenuhi permintaan tersebut dan mendatangi rumah kos tersangka. Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Karena pintu dalam keadaan terbuka, korban kemudian masuk dan mendapati tersangka berada di ruang depan.

Korban selanjutnya menuju toilet di bagian belakang. Setelah selesai, ia kembali ke ruang tamu dan duduk di atas kasur. Tak lama berselang, tersangka keluar dari kamar, mengunci pintu rumah, lalu mengeluarkan dua senjata tajam yang dibawanya.

“Tersangka kemudian mendekati korban dan menusuk lengan kiri korban sambil mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya,” ujarnya.

Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan mengaku tidak mengetahui persoalan yang dimaksud. Namun, tersangka diduga tetap menyerang korban secara berulang.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dan mengambil telepon genggamnya kemudian keluar melalui jendela rumah kos. Korban kemudian berlari sekitar 20 meter sambil meminta pertolongan. Warga yang melihat kondisi R kemudian memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah sakit.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh, termasuk perut, lengan kiri, pipi kiri, serta leher di bawah telinga kiri dan kanan,” jelasnya.

Sementara itu, setelah kejadian, tersangka diduga melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (7/9/2026) di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |