Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang digelar pada 27-30 Juli 2026. (Foto: AlurNews) Alurnews.com – Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang digelar pada 27-30 Juli 2026. Dengan diperkirakan mencapai Rp50,5 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp33,1 juta.
Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang telah ditentukan berdasarkan pemetaan wilayah dan pengolahan informasi. Petugas memeriksa sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta melakukan penelusuran terhadap target operasi.
Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan untuk mengamankan rokok ilegal yang telah beredar di pasaran.
Bea Cukai Batam juga mengumpulkan dan mengolah informasi untuk menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, penelusuran terhadap sumber produksi dan jalur distribusi akan terus dilakukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti cukup, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digalakkan pemerintah pusat.
Program berfokus pada pengamanan penerimaan negara sejak dari sumbernya, termasuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal mulai dari tahap produksi hingga distribusi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal,” ujarnya. (Nando)

12 hours ago
14

















































