BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan Vape Narkoba di Batam

12 hours ago 6
BNN RI dan Dirjen Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkotika internasional cartridge rokok elektrik (vape) dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan etomidate melalui cartridge rokok elektrik (vape) dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung menjelaskan dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi pada Selasa (28/7/2026) lalu, petugas menangkap enam orang tersangka dan menyita ratusan barang bukti narkotika.

“Jaringan ini menjalankan kegiatan secara terorganisir, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi aparat,” ujar di komplek pertokoan Sakura Batuampar, Jumat (31/7/2026).

Dalam operasi gabungan itu, petugas menggerebek empat lokasi berbeda di Batam, yakni di kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, sebuah apartemen di Teluk Tering, dan rumah kos di Batu Ampar.

Dari empat lokasi tersebut, tim mengamankan enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Dengan barang bukti 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina atau sabu, 10 butir ekstasi, 25,6 gram ketamin, serta 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5).

“Selain itu petugas juga mengamankan 88 perangkat vape, sembilan alat isap sabu, enam timbangan digital, tiga alat press plastik, serta berbagai kemasan makanan yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, cartridge vape yang telah berisi cairan etomidate diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Setibanya di Batam, barang tersebut kemudian dikemas ulang dan disamarkan ke dalam kemasan makanan ringan maupun sachet sehingga tampak seperti produk biasa.

Proses penyamaran dilakukan menggunakan alat press plastik agar kemasan terlihat masih tersegel dan sulit dicurigai petugas.

“BNN juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu dari Malaysia kepada para tersangka di Batam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |