Diduga Manipulasi Kedaluwarsa dan Izin BPOM, Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polisi

19 hours ago 12

AlurNews.com – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pelanggaran serius terkait produk kosmetik yang diedarkan kepada konsumen.

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (1/5/2026) oleh dua mantan karyawan klinik yang mengaku tidak ingin terlibat dalam praktik yang diduga melanggar hukum.

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan bahwa selama bekerja sejak September 2025, ia bersama karyawan lain diminta menghapus tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa berlakunya.

“Semua karyawan diminta menghapus tanggal expired menggunakan aseton, lalu diganti dengan tanggal baru, biasanya ditambah sekitar sembilan bulan,” ujar Anggi.

Penggantian tanggal tersebut, lanjut dia, dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses pelanggan.

Hal serupa disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut diduga berlangsung pada sejumlah produk perawatan kulit, seperti sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim wajah.

Menurut Fiki, sebagian produk bahkan diduga berasal dari luar negeri dan sudah dalam kondisi kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.

“Produk yang tidak memiliki izin BPOM juga tetap diedarkan setelah diubah tanggalnya,” kata dia.

Fiki menambahkan, klinik EAC disebut memiliki sekitar 19 cabang di Indonesia, termasuk tiga cabang di Batam yang berlokasi di kawasan pusat perbelanjaan.

Ia juga mengungkapkan tingginya target penjualan di tiap cabang. Untuk outlet di pusat perbelanjaan besar, target omzet disebut mencapai Rp1,7 miliar, sementara outlet kecil sekitar Rp800 juta.

Kedua pelapor mengaku memutuskan mengundurkan diri beberapa bulan lalu karena keberatan dengan praktik tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan yang dilaporkan kliennya berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana seperti pemalsuan dokumen, penipuan, serta pelanggaran perlindungan konsumen,” ujar Ilpan.

Ia mengatakan, laporan telah disampaikan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan terhadap produk impor, khususnya kosmetik ilegal.

“Harapannya bukan sekadar penindakan, tetapi juga perbaikan sistem agar masyarakat terlindungi,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut awalnya diperoleh dari informasi internal.

Pihaknya kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada manajemen klinik, namun hingga delapan hari kerja tidak mendapat tanggapan.

Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi ke BPOM RI terkait legalitas produk yang digunakan klinik tersebut.

Atas temuan itu, LI BAPAN Kepri kemudian mendampingi kedua mantan karyawan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Hasilnya, banyak produk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin BPOM,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak klinik EAC terkait tudingan yang berujung pada laporan kepolisian. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |