Oleh: Muhammad Faiz Dhiya El Haq
Mahasiswa di Daar Ibnu Hajar, Tarim, Hadramaut
Penting bagi seseorang yang sedang melakukan sholat untuk menjaga setiap rukun-rukun yang ada didalamnya agar terlaksana dengan baik dan benar, Imam Al Bajuri rahimahullah mengatakan bahwa rukun-rukun sholat adalah bagian inti dari hakikat sholat itu sendiri dan di setiap rukun sholat ada batas minimal kapan rukun tersebut bisa dikatakan sah atau tidak, dan juga ada sunnah-sunnah yang bisa dikerjakan didalamnya yang dapat menambah pahala sunnah bagi yang mengerjakannya.
Rukun Rukun yang Perlu Diperhatikan saat Sholat di Tangga
Saat seseorang sholat diatas dataran yang menanjak ataupun menurun seperti di tangga maka ia perlu memperhatikan rukun-rukun yang akan dikerjakan ketika badannya turun ke bawah seperti saat sujud dan duduk di antara dua sujud.
Mengerjakan sholat di tangga termasuk dari keadaan yang jarang ditemukan pada seseorang yang sedang sholat dikarenakan sholat pada umumnya akan dikerjakan pada permukaan yang datar, dan keadaan ini bisa mengakibatkan pada rukun seperti sujud atau duduk di antara dua sujud yang ia kerjakan tidak terlaksana dengan benar, maka penting bagi orang tersebut untuk mengetahui minimal sah-nya sujud dan duduk di antara dua sujud yang ia kerjakan, sehingga ia dapat melaksanakannya dengan baik dan benar.
Minimal Sah-nya rukun Sujud dan Duduk Diantara Dua Sujud
Syaikh Sa’id Ba’syan rahimahullah menjelaskan bahwa minimal sah-nya rukun sujud ialah dengan meletakkan seluruh anggota sujud yang berjumlah 7 ke tempat sujudnya dan melengkapi seluruh syarat sujud lainnya sebagaimana yang disabdakan oleh nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bahwa 7 anggota sujud tersebut ialah : dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan bagian dalam jari-jemari dari kedua telapak kaki.
Adapun syarat-syarat sujud, Syaikh Salim bin Sumair Al Hadhromi rahimahullah menyebutkan bahwa syarat sujud ada tujuh yaitu :
1. Meletakkan tujuh anggota sujud pada tempatnya
2. Dahi nya harus tersingkap tanpa penghalang
3. Menekan kepala pada tempat sujud
4. Melaksanakan sujud dengan niat sujud, bukan dengan niat lain seperti sujud karena menghindari burung yang terbang
5. Ketika sujud dahi tidak boleh menempel diatas sesuatu yang bergerak mengikuti gerakan badan, seperti kain lengan baju
6. Bagian pinggul dan sekitarnya harus terangkat dan lebih tinggi dari bagian kepala dan kedua bahu nya
7. Thuma’ninah atau menetap pada posisi sujud selama kadar bacaan subhaanallah
Adapun minimal sah nya rukun duduk diantara dua sujud, Imam Al Bajuri menyebutkan bahwa minimal nya ialah dengan meluruskan punggungnya kembali seperti semula dan disunnahkan untuk melaksanakannya dengan posisi duduk iftirasy, yakni dengan duduk diatas kaki kiri seraya meletakkan punggung kaki kiri nya menghadap ke bawah dan menegakkan kaki kanannya seraya menghadapkan jari jemari kaki kanannya ke arah kiblat lalu meletakkan kedua telapak tangannya diatas kedua paha.
Hukum Sholat di Tangga yang Menanjak atau Menurun
Pada dasarnya ketika seseorang dapat menjaga rukun sujud dan duduk di antara dua sujud nya saat sholat di tangga yang menurun sehingga dapat terlaksana dengan baik dan benar maka ia hanya perlu menjaga rukun-rukun sholat lainnya, melaksanakan syarat-syarat sholat, serta menghindari
pembatal-pembatal sholat sehingga sholatnya dapat sah dan diterima.
Adapun saat seseorang sholat di tangga yang menanjak maka ia harus memperhatikan tinggi dari tangga tersebut, karena jika tangga tersebut terlalu tinggi itu akan merusak syarat sujud yang ke 6 yakni dengan membuat kepala serta kedua pundaknya lebih tinggi dan terangkat daripada bagian pinggul dan sekitarnya, yang dimana seharusnya bagian pinggul dan sekitarnya lah yang harus lebih tinggi dari kepala dan kedua pundaknya.
Syaikh Sa’id Ba’syan menjelaskan bahwa ketika seseorang sujud dan posisi bagian atas badannya lebih tinggi daripada bagian bawah badannya atau sejajar maka sujud nya tidak sah, akan tetapi kalau ia tidak mendapatkan tempat lain untuk mengerjakan sholat kecuali di tangga yang menanjak dan tidak dapat menyempurnakan syarat sujud yang ke 6 tersebut dikarenakan tempat sholat yang penuh dan sebagainya, maka ia boleh sholat dengan keadaan tersebut dan sholat itu wajib diulangi.
Kesimpulan
Seyogianya sholat itu dikerjakan di permukaan yang datar sehingga seluruh rukun dan syarat sholat dapat terlaksana dengan benar, dan sholat di tangga itu sah selama rukun dan syarat sholat nya terjaga dan terlaksana dengan baik dan benar, jika seseorang memilih untuk sholat di tangga yang menanjak tinggi dan rukun sujud nya tidak sah karena bagian atas badannya lebih tinggi dari bagian bawah badannya atau sejajar, maka jika tidak ada tempat sholat lain kecuali sholat di tangga tersebut ia boleh menyelesaikan sholatnya dan sholat itu wajib diulangi, tapi kalau ada tempat sholat lain yang memungkinkan baginya untuk menyempurnakan rukun sujudnya akan tetapi ia lebih memilih tetap sholat di tangga maka sujud yang ia kerjakan di tangga tersebut tidak sah.

2 weeks ago
49

















































