Alurnews.com – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang menyebabkan gagalnya kontigen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau mengikuti Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari, Papua Barat saat ini masih belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan penyidik belum melakukan penahanan karena kedua tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara VE dan saudara HE. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (21/7/2026).
Adapun kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial VE sebagai pemilik biro perjalanan (travel), serta HE yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Keduanya diduga terlibat dalam proses pengadaan tiket pesawat bagi kontingen Pesparawi Kepri.
Ronni menjelaskan, VE dan HE telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Juli 2026. Dimana penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Mereka kooperatif. Setiap dokumen yang kami minta diserahkan, kita suruh datang, mereka langsung datang, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski belum ditahan, Polda Kepri memastikan penyidik terus memantau keberadaan kedua tersangka agar tetap berada di Batam selama proses hukum berlangsung.
Ia menegaskan, penahanan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila penyidik menemukan adanya indikasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun menghambat jalannya proses penyidikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Batam. Sepanjang tidak ada hal yang menghambat penyidikan dan syarat untuk tidak ditahan terpenuhi, kami belum melakukan penahanan,” jelasnya.
Selama penyidikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 saksi yang berasal dari pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pihak maskapai penerbangan, Layak Air, hingga peserta kontingen Pesparawi yang batal berangkat ke Manokwari.
“Sudah 26 saksi yang kami periksa. Peserta, pemprov dan yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya. (Nando)

6 hours ago
5


















































