Alurnews.com – Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap seorang kepala sekolah Sekolah Menegah Atas (SMA) Taruna Kepri yang berada di Batam, berinisial AP (40) yang diduga menggelapkan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa sebesar Rp143 juta.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor menjelaskan AP ditangkap di kediamannya pada Senin (27/7/2028) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin setelah dilaporkan pihak Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia.
Penangkapan terhadap AP dilakukan pihak kepolisian, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Pesparawi Kepri Belum Ditahan
“Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti selesai, kami mengamankan tersangka di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka dibawa ke Polsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rizky melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2026) sore.
Kasus ini bermula saat pihak yayasan melakukan pemeriksaan rekening sekolah pada Sabtu (4/10/2025). Saat itu, saldo yang masuk dari pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa tercatat hanya sekitar Rp41 juta.
Merasa jumlah tersebut tidak sesuai, pihak yayasan meminta staf bendahara melakukan audit dan mengonfirmasi pembayaran kepada para orang tua siswa.
Hasil audit menemukan sedikitnya 12 orang tua siswa mengaku telah membayar uang pendaftaran dan SPP kepada AP, baik melalui transfer ke rekening pribadi maupun secara tunai.
“Dalam laporannya, pihak yayasan menyebut dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening resmi sekolah,” lanjutnya.
Sebelum dilaporkan pada, Rabu (8/10/2025), AP menemui pihak yayasan dan mengakui telah menggunakan dana milik yayasan. Dalam pertemuan itu, ia juga menyerahkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang beserta rekapitulasi pembayaran dari 12 siswa.
Total dana yang diakui telah diterima dan digunakan oleh tersangka mencapai Rp143 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga berlanjut ke proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Nando)

7 hours ago
5


















































