Isu Gerenti, Huzrin Hood Minta Pengawasan Imigrasi Tetap Proporsional

4 hours ago 2
Ketua Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR), Huzrin Hood. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Ketua Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR), Huzrin Hood, meminta pengawasan keimigrasian terkait isu praktik gerenti di Karimun dilakukan secara proporsional.

Menurutnya, upaya mencegah pekerja migran nonprosedural memang penting, tetapi tidak boleh menghambat hak masyarakat yang melakukan perjalanan ke Malaysia untuk kepentingan yang sah.

Pernyataan itu disampaikan Huzrin menyusul meningkatnya pengawasan terhadap warga Karimun yang hendak berangkat ke Malaysia. Sejumlah warga mengaku menjalani pemeriksaan lebih ketat, bahkan ada yang keberangkatannya tertunda meski tujuannya untuk mengunjungi keluarga, berobat, menghadiri acara keluarga, maupun urusan pribadi lainnya.

Baca Juga: Laporkan Jika Terlibat! Imigrasi Karimun Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Gerenti di Pelabuhan

“Jangan sampai karena adanya isu gerenti, seluruh masyarakat yang sering bepergian ke Malaysia dipandang dengan kecurigaan yang sama. Banyak warga Karimun yang memiliki keluarga di Malaysia, ada yang suami WNI dan istrinya warga Malaysia, ada pula yang rutin berobat atau menjalankan usaha lintas negara. Mereka seharusnya tidak otomatis dianggap akan bekerja secara nonprosedural,” ujar Huzrin, Jumat (24/7/2026).

Menurut Huzrin, karakteristik Karimun sebagai wilayah perbatasan perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengawasan. Hubungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dengan Malaysia telah terjalin selama puluhan tahun sehingga mobilitas lintas negara menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari warga.

Karena itu, ia menilai frekuensi perjalanan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya dugaan bekerja secara nonprosedural. Setiap pemeriksaan, kata dia, sebaiknya dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing individu.

Huzrin mengingatkan bahwa hak warga negara untuk bepergian telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang, serta bentuk eksploitasi lainnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi saat ini adalah menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan negara dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Sebagai salah satu alternatif, Huzrin mengusulkan agar apabila petugas masih meragukan tujuan keberangkatan seseorang, dapat dipertimbangkan mekanisme administratif yang lebih proporsional.

“Misalnya melalui surat pernyataan dari calon penumpang yang menerangkan bahwa keberangkatan dilakukan bukan untuk bekerja secara nonprosedural dan bahwa seluruh konsekuensi hukum atas pernyataan tersebut menjadi tanggung jawab yang bersangkutan apabila terbukti memberikan keterangan yang tidak benar,” kata dia.

Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut hanya sebagai alternatif yang dapat dipertimbangkan dan penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum serta kebijakan instansi yang berwenang.

Huzrin berharap penanganan isu gerenti tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat yang memiliki kepentingan sah untuk bepergian ke Malaysia. Pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum, namun pelaksanaannya diharapkan berlangsung secara objektif, proporsional, dan menghormati hak-hak warga negara.

Ia juga mendorong adanya dialog antara instansi terkait dan unsur masyarakat agar mekanisme pengawasan di wilayah perbatasan dapat berjalan efektif tanpa menghambat mobilitas warga yang melakukan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |