Kanwil LPS I Gandeng Jurnalis Kepri Perkuat Kepercayaan Nasabah

5 hours ago 3
Kantor Perwakilan LPS I bersilaturahmi dengan jurnalis lintas media di Batam, Senin (29/6/2026) malam. Foto: Dok. Kanwil LPS I

AlurNews.com – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I memperkuat sinergi dengan insan pers di Kepulauan Riau (Kepri) melalui kegiatan silaturahmi perdana bersama jurnalis lintas media di Kota Batam, Senin (29/6/2026) malam.

Pertemuan yang dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai platform media itu menjadi langkah awal membangun komunikasi yang lebih erat sekaligus memperluas penyebaran informasi mengenai penjaminan simpanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto mengatakan, media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara LPS dan masyarakat. Karena itu, kemitraan dengan jurnalis diharapkan dapat terus terjalin secara berkelanjutan.

Baca Juga: OJK Sita Puluhan Aset Terkait Kasus BPRS Gebu Prima

“Silaturahmi perdana dengan rekan-rekan jurnalis di Kepulauan Riau ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi yang berkelanjutan, guna mendukung akselerasi penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS secara lebih luas kepada masyarakat di seluruh wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS I,” kata Jimmy.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi oleh Jimmy Ardianto bersama Eva Damayanti dari Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan I.

Jimmy dan Eva menjelaskan perkembangan tugas dan fungsi LPS setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui regulasi tersebut, mandat LPS semakin luas. Selain menjamin simpanan nasabah di bank, lembaga ini juga bertugas melindungi pemegang polis pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

LPS menegaskan, nilai simpanan yang dijamin tetap maksimal Rp2 miliar per nasabah di setiap bank, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, LPS juga menegaskan komitmennya mempercepat layanan pembayaran klaim kepada nasabah bank yang dicabut izin usahanya.

Saat ini, proses pembayaran klaim pada BPR/BPRS sudah dapat dimulai dalam waktu lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, Kantor Perwakilan LPS I diresmikan pada 3 Mei 2024 dan berkantor di Gedung Sinarmas Land Plaza Lantai 9, Medan. Wilayah kerjanya meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |