Keluarga WN Malaysia Pelaku Dugaan Pencabulan di Batam Minta Bantuan Kedutaan

16 hours ago 11
WN Malaysia Pelaku PencabulanKuasa hukum terdakwa Sun Weihong, Harlem Simatupang. Foto: AlurNews.com

Alurnews.com – Keluarga Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik, Warga Negara (WN) Malaysia terdakwa kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di Batam meminta bantuan Konsulat Jenderal (Komjen) dan pihak Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Indonesia.

Kuasa hukum terdakwa, Harlem Simatupang menjelaskan permintaan bantuan yang dilakukan oleh keluarga terdakwa setelah menduga adanya rekayasa dalam kasus yang dihadapi oleh kliennya.

“Keluarga berencana menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar Malaysia serta Konsulat Jenderal Malaysia guna meminta perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia,” jelasnya saat ditemui usai sidang perdana perkara dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/7/2026) sore.

Baca Juga: WN Malaysia Pelaku Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Batam Mengklaim Dijebak

Harlem melanjutkan bahwa permohonan bantuan ini juga dilakukan, mengingat beberapa kejanggalan yang ditemukan kuasa hukum dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terhadap kliennya.

Salah satunya, penggerebekan yang dilakukan aparat di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja pada, Jumat (8/7/2026) disebut tidak menemukan adanya aktivitas seksual saat petugas memasuki kamar.

Kemudian kejanggalan lain yang akan dipersoalkan dalam persidangan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian tempat dan waktu kejadian, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sinkron, hingga dugaan penangkapan yang dilakukan sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan.

“Kami juga mempertanyakan sejumlah prosedur hukum, termasuk aspek administrasi yang menurut mereka perlu diuji di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Harlem juga mengatakan kliennya tidak mengetahui bahwa perempuan yang dilaporkan sebagai korban masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan korban kepada terdakwa, kata dia, perempuan tersebut mengaku telah berusia 19 tahun.

“Korban sendiri mengaku berusia 19 tahun. Bahkan hubungan mereka berlangsung atas dasar saling menyayangi. Korban beberapa kali datang ke tempat tinggal klien kami,” jelasnya.

Adapun permohonan bantuan kepada pihak Konjen dan Kedutaan ini, juga diakui oleh adik terdakwa, Jenny yang hadir bersama beberapa kerabat terdakwa dari Malaysia.

Jenny menyatakan pihak keluarga meyakini Sun Weihong menjadi korban kriminalisasi. Keluarga menilai, perkara tersebut diharapkan ditangani secara adil agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat memengaruhi hubungan baik Indonesia dan Malaysia.

“Kami datang dari Malaysia untuk mendapatkan keadilan bagi abang saya. Kami mencurigai abang kami mendapat perlakuan yang tidak adil. Saat ini kondisi ibu di Malaysia juga sedang drop karena masalah ini,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |