Pelajar Diajak Bijak Bermedia Sosial, Hindari Jerat UU ITE

11 hours ago 10
bijak bermedia sosialPelajar SMKN 1 Tanjungpinang mengikuti MPLS, Rabu (22/7/2026). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengajak pelajar menggunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pesan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026).

Di hadapan sekitar 740 peserta didik baru, Teguh mengingatkan bahwa internet dan media sosial dapat menjadi sarana belajar yang bermanfaat. Namun, kemudahan mengakses informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab saat menggunakan ruang digital.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Teken Komitmen Satu Data Indonesia

“Internet memberikan banyak manfaat. Anak-anak bisa mengerjakan tugas sekolah karena terkoneksi dengan smartphone yang menjadi perpustakaan. Banyak informasi yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Ia mengingatkan pelajar agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, usia muda bukan alasan untuk terbebas dari konsekuensi hukum jika melanggar aturan di ruang digital.

“Jangan beranggapan karena masih pelajar atau belum cukup umur tidak bisa terjerat hukum. Penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk ikut membagikannya, juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya.

Teguh menjelaskan, UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran di dunia digital, mulai dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

Ia juga mengingatkan pelajar agar bijak memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Menurutnya, AI dapat menjadi alat pendukung pembelajaran, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk membuat konten palsu atau tindakan yang melanggar hukum.

“Pahami UU ITE agar kita terlindungi dan tidak terjerat hukum. Internet dan gawai hanyalah alat, kita yang mengatur untuk apa digunakan, jangan sampai justru kita yang dimanfaatkan oleh alat. Berhati-hatilah agar tidak terjebak dengan kepalsuan di dunia maya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia MPLS SMKN 1 Tanjungpinang, Said Thaha Ghafara, mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan Kominfo sebagai narasumber karena pelajar saat ini hidup di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat pesat.

“Kami mengundang Kominfo agar anak-anak mendapat edukasi dari ahlinya. Harapannya mereka tidak salah menggunakan informasi maupun media sosial,” ucapnya.

Menurut Said, materi tersebut menjadi bekal penting bagi peserta didik untuk mengenali bahaya hoaks, perjudian online, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi digital.

“Materi ini sangat berguna bagi anak-anak kami. Selain mengenalkan lingkungan sekolah, MPLS juga menjadi bagian dari pembentukan disiplin, karakter, dan pemanfaatan teknologi secara bijak,” tuturnya.

Salah seorang peserta MPLS, Naylia (15), mengaku memperoleh banyak wawasan baru setelah mengikuti materi tersebut.

“Dari penyampaian Pak Kadis kami jadi tahu harus lebih berhati-hati terhadap informasi hoaks dan jangan sembarangan menyebarkan informasi di media sosial,” kata dia. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |