AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan anak melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Dukungan itu diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengajak para ayah meluangkan waktu mengantar anak ke sekolah sebagai bagian dari penguatan pengasuhan dan pembentukan karakter sejak dini.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/479/901/5.2.05/2026, Pemko Tanjungpinang mengajak seluruh perangkat daerah, instansi, perusahaan swasta, pengawas pendidikan, kepala sekolah, hingga para ayah untuk berpartisipasi dalam gerakan tersebut.
Baca Juga: Dinsos Tanjungpinang Asesmen Tiga Anak Usai Video Viral Beredar
Sebagai bentuk dukungan, Pemko juga memberikan dispensasi keterlambatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar anaknya pada hari pertama sekolah, dengan tetap menyesuaikan ketentuan di masing-masing perangkat daerah. Pemerintah juga mengimbau instansi dan perusahaan swasta menerapkan kebijakan serupa.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan kehadiran seorang ayah pada hari pertama sekolah memiliki makna penting bagi tumbuh kembang anak.
“Ini adalah momen sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap tumbuh kembang anak, membangun rasa percaya diri, kedekatan emosional, sekaligus memberikan semangat kepada anak untuk memulai proses belajarnya,” ujar Lis, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia tidak hanya bergantung pada pendidikan di sekolah, tetapi juga keterlibatan keluarga, terutama sosok ayah, dalam proses pengasuhan.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh penguatan ketahanan keluarga. Kehadiran ayah dalam pendidikan anak merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk karakter generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Lis juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan kelonggaran kepada ASN yang mengikuti gerakan tersebut agar tetap dapat menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 serta arahan Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan GAMAS.
Selain memberikan dispensasi kepada ASN, perangkat daerah, instansi, perusahaan, pengawas pendidikan, dan sekolah juga diminta menyosialisasikan gerakan tersebut serta mendorong partisipasi aktif para ayah.
Lis berharap GAMAS menjadi awal terbentuknya budaya pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu, sehingga hubungan orang tua dan anak semakin erat sekaligus mendukung lahirnya generasi berkualitas. (red)

1 day ago
11


















































