AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan penjualan MinyaKita setelah menerima informasi adanya pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bersama Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mengawasi jalur distribusi mulai dari distributor hingga pengecer, sekaligus menindak pelaku yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan MinyaKita dijual sesuai HET serta menelusuri distribusinya agar tidak terjadi penyimpangan.
Baca Juga: Satgas Pangan Batam Belum Temukan Produk MinyaKita Tidak Sesuai Takaran
“Benar, ini sudah kami pantau dan akan turun ke lapangan. Memang ada beberapa pedagang yang nakal menjual MinyaKita di atas HET. Ini akan kami tindak bersama Satgas Pangan,” kata Riany usai mengecek stok MinyaKita di gudang distributor CV Bintang Perkasa, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Riany mengaku pihaknya belum menemukan secara langsung pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET. Karena itu, pola pengawasan akan diperkuat agar kondisi di lapangan dapat dipantau lebih maksimal.
“Kami akan lakukan pengawasan lebih lanjut agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdagin memastikan stok MinyaKita di Tanjungpinang dalam kondisi aman. Berdasarkan hasil pengecekan, persediaan saat ini mencapai 16.658 karton atau setara 199.896 liter.
Dalam waktu dekat, pasokan akan kembali bertambah sehingga total stok diperkirakan meningkat menjadi 26.622 karton atau sekitar 319.464 liter.
Riany menjelaskan, pasokan MinyaKita sempat berkurang beberapa waktu lalu akibat keterlambatan pengiriman dari Dumai, Medan, dan Jakarta. Namun, distribusi kini kembali normal sehingga ketersediaan minyak goreng bersubsidi tersebut mulai stabil.
Ia mengimbau pedagang memperoleh pasokan dari distributor resmi agar rantai distribusi tetap terjaga hingga ke pasar dan pengecer. Jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET, penimbunan, maupun penyalahgunaan distribusi, Disdagin akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli MinyaKita yang dijual di atas HET. Jika menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. Harga MinyaKita sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp15.700 per liter,” kata Riany. (red)

1 day ago
10


















































