Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 17 PMI Ilegal ke Malaysia di Batam

6 hours ago 6
PMI ilegal dipulangkanRatusan PMI ilegal saat tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di wilayah Kota Batam.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah rumah penampungan di Kecamatan Sekupang yang digunakan sebagai tempat transit calon PMI jalur ilegal.

“Petugas mendatangi rumah yang dijadikan penampungan calon PMI jalur belakang dan mengamankan satu orang pelaku,” ujar Andyka saat memberikan keterangan di Mako Polairud Polda Kepri, Sekupang, Senin (2/2/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial R, warga Batam, berperan sebagai penampung 17 calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan laki-laki dan dua orang perempuan. Para calon PMI berasal dari berbagai daerah, yakni 15 orang dari Lombok, satu orang dari Sumatera Utara, dan satu orang dari Sumatera Selatan.

“Tidak ada calon PMI yang berasal dari Kepri, semuanya dari luar daerah,” jelasnya.

Andyka mengungkapkan para korban direkrut oleh pihak lain yang diduga berada di Malaysia. Dugaan tersebut diperkuat dengan penggunaan nomor telepon luar negeri dalam proses perekrutan. Para calon PMI dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun sawit untuk laki-laki dan asisten rumah tangga bagi perempuan.

Pemberangkatan dilakukan dengan sistem hutang, di mana pihak perekrut di Malaysia menanggung biaya perjalanan calon PMI dari daerah asal menuju Kepulauan Riau. Mereka masuk ke Kepri melalui jalur berbeda, sebagian langsung terbang ke Batam, sementara lainnya melalui Tanjungpinang sebelum menyeberang ke Batam lewat Pelabuhan Telaga Punggur.

Setibanya di Batam, para calon PMI dijemput dan ditampung oleh pelaku R dengan biaya Rp100 ribu per orang per hari. Rencananya, para korban akan diberangkatkan secara ilegal menggunakan perahu tanpa dilengkapi dokumen perjalanan resmi seperti paspor.

“Aksi ini berhasil kami cegah sehingga para korban terhindar dari risiko kecelakaan laut dan potensi eksploitasi di negara tujuan,” kata Andyka.

Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan pihak perekrut utama yang berada di Malaysia. Nomor kontak yang digunakan perekrut tersebut diketahui sudah tidak aktif.

Pelaku R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, seluruh korban telah diserahkan kepada BP3MI Kepri untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Sepanjang tahun 2025, Ditpolairud Polda Kepri telah mengungkap 16 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan PMI ilegal, dengan total 76 korban berhasil diselamatkan dan 26 tersangka diamankan. (ib)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |