Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu melakukan restorative justice atau RJ terhadap perkara tindak pidana lalu lintas. (Foto: AlurNews)
AlurNews.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu melakukan restorative justice atau RJ terhadap perkara tindak pidana lalu lintas.
Penerapan RJ itu dilakukan kepada tersangka Burhanuddinsyah, yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky F Munte menyebut penghentian penuntutan perkara ini setelah semua persyaratan RJ telah terpenuhi.
Dikatakan dia, penerapan RJ juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“RJ ini dilakukan karena semua persyaratannya telah terpenuhi, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Selain itu tersangka juga memberikan santunan kepada korban dan siap melaksanakan sanksi sosial” jelasnya, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, penerapan RJ juga menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Kendati begitu, tersangka tetap menerima hukuman berupa sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, yang mana tersangka bersedia menjalani kerja sebagai marbot di Masjid selama dua bulan.
“Korban telah menerima permohonan maaf tersangka. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” terang dia.
Diketahui, penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. (Andre)

1 day ago
8

















































