Sebut Bupati dengan Ungkapan Tak Pantas di Medsos, Pakar Hukum Nilai Hal Itu Lampaui Batas Kritik

7 hours ago 7
Ketua LKBH PGRI Kabupaten Karimun, Edwar Kelvin. (Foto: AlurNews)

Sebut Bupati dengan Ungkapan Tak Pantas di Medsos, Pakar Hukum Nilai Hal Itu Lampaui Batas Kritik

AlurNews – Ruang digital kembali menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar komentar di media sosial yang diduga menyebut Bupati Karimun, Iskandarsyah, dengan kata-kata yang bernada merendahkan.

Ungkapan tersebut memantik perdebatan publik mengenai batas antara kebebasan menyampaikan kritik dengan penghinaan terhadap pejabat publik.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH), Dosen Ilmu Hukum sekaligus Advokat, Edwar Kelvin menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut.

“Saya memahami bahwa kritik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan dijamin oleh konstitusi. Namun kritik harus dibangun di atas argumentasi, data, serta etika. Ketika kritik berubah menjadi penghinaan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang, maka substansi kritik itu sendiri menjadi hilang dan bergeser menjadi persoalan hukum,” ujar Dr. Edwar Kelvin, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, penggunaan kata-kata yang menyamakan seseorang dengan binatang bukan lagi merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat, melainkan telah memasuki wilayah penghinaan terhadap kehormatan atau martabat seseorang.

Kritik Dilindungi, Penghinaan Tidak

Edwar menjelaskan bahwa Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat. Akan tetapi, kebebasan tersebut dibatasi oleh Pasal 28J UUD 1945, yang mewajibkan setiap orang menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi penghormatan terhadap moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

“Dalam teori hukum modern dikenal prinsip bahwa tidak ada hak yang bersifat absolut (no absolute rights). Kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kehormatan dan reputasi orang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, kritik yang benar seharusnya menyerang kebijakan, bukan menyerang kehormatan pribadi.

“Silakan kritik kebijakan Bupati. Silakan pertanyakan program, anggaran, pelayanan publik, bahkan kepemimpinannya. Tetapi ketika menggunakan kata-kata yang menghina pribadi, maka itu tidak lagi dapat disebut kritik yang konstruktif,” sambung dia.

Menurut Edwar, apabila komentar tersebut memang ditujukan kepada Bupati Karimun secara langsung dan memenuhi unsur penghinaan, maka secara normatif terdapat potensi pertanggungjawaban pidana.

Ia menjelaskan bahwa setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penghinaan terhadap seseorang tetap dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sebagian besar tindak pidana penghinaan merupakan delik aduan (klacht delicten).

“Artinya, proses pidana pada prinsipnya baru dapat berjalan apabila pihak yang merasa dihina mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Tanpa adanya pengaduan dari korban, perkara tersebut pada umumnya tidak dapat diproses,” terangnya.

Dengan demikian, menurutnya, apakah perkara tersebut akan berlanjut ke proses hukum sangat bergantung pada sikap dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bupati Karimun.

Perspektif UU ITE ( subjudul ).

Selain ketentuan dalam KUHP, Dr. Edwar juga mengingatkan bahwa penggunaan media sosial membawa konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, apabila suatu unggahan elektronik memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE, maka ketentuan tersebut juga dapat menjadi dasar penegakan hukum dengan tetap memperhatikan karakteristiknya sebagai delik aduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa jejak digital memiliki sifat permanen sehingga setiap komentar yang dipublikasikan dapat menjadi alat bukti elektronik sebagaimana diakui dalam sistem pembuktian hukum Indonesia.

“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Setiap orang harus memahami bahwa apa yang ditulis di internet dapat memiliki konsekuensi hukum,” ungkap Kelvin.

Lebih jauh, Dr. Edwar menjelaskan bahwa apabila suatu konten tidak hanya berisi penghinaan, tetapi juga disertai penyebaran informasi yang tidak benar sehingga memicu keresahan atau keonaran di tengah masyarakat, maka aparat penegak hukum dapat menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ITE yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang dilarang, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diuji secara objektif melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tidak setiap komentar yang kasar otomatis menjadi tindak pidana. Aparat harus membuktikan seluruh unsur delik secara cermat, termasuk konteks, maksud, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti elektronik yang tersedia,” jelasnya.

Edwar kemudian menguraikan persoalan tersebut dari berbagai perspektif ilmu hukum.

Pertama, teori negara hukum (Rechtsstaat) menempatkan hukum sebagai instrumen menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan terhadap martabat manusia.

Kedua, teori hak asasi manusia mengajarkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental, namun hak tersebut selalu diiringi dengan tanggung jawab untuk tidak melanggar hak orang lain, termasuk hak atas kehormatan dan reputasi.

Ketiga, teori etika komunikasi publik menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak diukur dari kerasnya kritik, melainkan dari kemampuan masyarakat menyampaikan kritik secara rasional, bermartabat, dan berbasis argumentasi.

Keempat, menurut teori proporsionalitas, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang, memiliki tujuan yang sah, dan diterapkan secara proporsional untuk melindungi kepentingan hukum orang lain.

Di akhir keterangannya, Dr. Edwar Kelvin mengajak seluruh masyarakat agar menjadikan media sosial sebagai ruang dialog yang sehat, bukan arena saling merendahkan.

“Demokrasi bukan berarti bebas menghina. Demokrasi justru mengajarkan kedewasaan dalam berbeda pendapat. Kritik yang elegan akan memperkuat pemerintahan, sedangkan penghinaan hanya akan memperkeruh ruang publik,” jelasnya lebih lanjut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan budaya hukum (legal culture) sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman, yakni kesadaran hukum yang tumbuh dari penghormatan terhadap nilai-nilai kesopanan, etika, dan martabat sesama warga negara.

Menurutnya, pejabat publik memang harus siap menerima kritik yang keras terhadap kebijakannya. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan kritik secara santun, argumentatif, dan tidak merendahkan kehormatan pribadi.

“Perbedaan pendapat adalah napas demokrasi. Tetapi penghinaan bukanlah demokrasi. Negara hukum menuntut adanya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketika etika ditinggalkan, hukum berpotensi mengambil perannya,” kata Kelvin. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |