Sidang Perdana 4 Bintara Polda Kepri Hampir Ricuh, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

8 hours ago 5
Sidang Bintara Polda KepriTerdakwa penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael dikawal ketat kepolisian, Kamis (30/7/2026). Foto: AlurNews.com

Alurnews.com – Sidang perdana dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Nathanael Simanungkalit, hampir berujung ricuh setelah kerabat dan keluarga korban meminta agar keempat terdakwa yang merupakan rekan korban selama di kesatuan diberi hukuman mati.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (30/7/2026) siang, ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam tampak dipenuhi oleh pengunjung yang merupakan kerabat korban dan juga petugas Kepolisian.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, yang awalnya berlangsung tenang saat Jaksa Penuntut Umum membacakan seluruh dakwaan. Seketika berubah riuh setelah majelis hakim menutup persidangan.

Baca Juga: 4 Polisi dalam Kasus Kematian Bripda Natanael Ditetapkan Tersangka

“Hukum mati saja mereka Yang Mulia,” teriak salah satu pengunjung sidang setelah Ketua Majelis Hakim menutup proses persidangan.

Tidak hanya mendapat hinaan keempat terdakwa atas nama Arawna Sihombing, Guntur Sakti, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi juga terpaksa harus mendapat pengawalan ketat personel kepolisian hingga menuju mobil tahanan dikarenakan tekanan dan upaya mendekati para terdakwa oleh pihak keluarga.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan hakim anggota Randi dan Feri Irawan, diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Namun demikian keempat terdakwa disidangkan secara terpisah (split). Bripda Arawna Sihombing didampingi penasihat hukumnya sendiri, sedangkan Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti, dan Bripda Muhammad Alfarizi juga didampingi kuasa hukum sendiri

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, keempat terdakwa terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Proses persidangan sendiri akan berlanjut pekan depan dengan agenda ekspsi dari 3 terdawa melalui penasihat hukumnya sementara terdakwa Arawna menerima dakwaan. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |