Terdakwa kasus pembunuhan Bripda Natanael saat menjalani sidang perdana d PN Batam, Kamis (30/7/2026). Foto: AlurNews.comAlurnews.com – Sidang perdana dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusunawa Polda Kepulauan Riau mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026) siang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Arfian, Arawna Sihombing didakwa bersama tiga terdakwa lainnya melakukan serangkaian kekerasan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri pada malam 13 April 2026.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, keempat terdakwa terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Empat Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Bripda Natanael Dipecat Dari Kepolisian
Jaksa menguraikan bahwa korban beberapa kali menerima pukulan dan tendangan, terutama di bagian dada dan perut, baik dari terdakwa utama maupun terdakwa lainnya yang disebut melakukan tindakan atas perintah Arawna.
“Korban kemudian tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Namun, berdasarkan surat keterangan kematian, Bripda Natanael dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026 pukul 00.27 WIB,” jelas JPU dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam
Hasil visum et repertum yang dibacakan jaksa menyebut korban mengalami memar pada sejumlah bagian tubuh, patah tulang belakang ruas dada pertama, serta gangguan jantung akut akibat kekerasan tumpul pada bagian dada yang berujung pada kematian karena asfiksia.
Sementara itu, pihak tim kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, yakni Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, dan Muhammad Alfarizi menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan JPU.
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Hasanuddin, menilai dakwaan yang disusun jaksa mengandung sejumlah kekeliruan mendasar, khususnya terkait penerapan pasal pembunuhan.
“Kami mengajukan perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum. Ini merupakan hak mendasar para terdakwa,” kata Hasanuddin seusai persidangan, Kamis (30/7/2026).
Pihaknya menilai, dakwaan pertama yang menggunakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak tepat diterapkan kepada ketiga kliennya.
Hasanuddin mengatakan, dakwaan tersebut disusun terlalu prematur karena belum memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana pembunuhan.
“Kami melihat Jaksa belum mampu membuktikan adanya niat atau kesengajaan dari ketiga terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai kondisi para terdakwa saat kejadian perlu dipertimbangkan karena mereka diduga bertindak dalam situasi keterpaksaan (overmacht).
“Tidak terpenuhi unsur mengenai niat, sikap kehendak, sengaja atau tidak sengaja. Yang paling penting adalah dalam kondisi apa sehingga ketiga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena menurut kami mereka berada dalam keadaan keterpaksaan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menilai surat dakwaan mengabaikan sejumlah fakta yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk motif, kondisi psikologis para terdakwa, hingga hasil rekonstruksi perkara.
Menurut Hasanuddin, fakta-fakta tersebut justru tidak mendukung tuduhan bahwa ketiga kliennya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.
Ia menambahkan, ketidakcermatan penyusunan dakwaan berpotensi mengabaikan hak-hak fundamental terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial).
Dalam keterangannya, Hasanuddin menegaskan bahwa Guntur Sakti Pamungkas, Muhammad Alfarizi, dan Asrul Prasetia juga merupakan korban dari situasi yang diciptakan oleh pihak lain.
Ia menyebut ketiganya berada dalam posisi tertekan sehingga tidak dapat menolak perintah yang diberikan oleh senior mereka.
“Ketiga klien kami berada di bawah paksaan dan situasi keterpaksaan yang luar biasa sehingga tidak bisa menghindari keinginan pihak lain,” katanya.
Menurut Hasanuddin, sosok yang dimaksud adalah terdakwa Arawna Sihombing (AS), yang merupakan senior atau abang leting angkatan 51, sementara ketiga kliennya berasal dari angkatan 53.
Ia menjelaskan, saat peristiwa terjadi para kliennya baru sekitar tiga bulan bertugas sebagai Bintara Remaja di Polda Kepri sehingga doktrin kedisiplinan yang diterima selama pendidikan masih sangat melekat.
“Klien kami tidak pernah berniat menganiaya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit, apalagi sampai berniat membunuh. Itu penting kami sampaikan agar rangkaian peristiwa menjadi utuh,” ujarnya. (Nando)

7 hours ago
5

















































