AlurNews.com – Dewi Kumalasari resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2026–2031. Pengukuhan dilakukan oleh Pengurus YKI Pusat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (17/4/2026).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 221/SK-WIL/YKI/IV/2026 tentang pemberhentian pengurus sebelumnya dan pengangkatan kepengurusan baru YKI Kepri.
Dalam kepengurusan ini, Sulastri menjabat sebagai sekretaris dan Elfi Cecep Yudayana sebagai bendahara.
Pengukuhan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun YKI ke-49 serta pelantikan pengurus YKI kabupaten/kota se-Kepri masa bakti 2026–2031.
Dewi Kumalasari juga mengukuhkan pengurus YKI di sejumlah daerah, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Anambas, Lingga, dan Karimun.
Dalam sambutannya, Dewi menilai pengukuhan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran YKI dalam penanggulangan kanker di daerah.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi penguatan organisasi YKI sebagai mitra pemerintah dalam mengurangi penderitaan akibat kanker di Provinsi Kepri,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.
Ia menambahkan, terbentuknya kepengurusan di tingkat kabupaten/kota diharapkan mempercepat upaya pencegahan dan penanganan kanker.
“Saat ini telah terbentuk pengurus YKI di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Semoga hal ini dapat mempercepat upaya pencegahan dan penanganan kanker di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus YKI Pusat, Aru Wicaksono Sudoyo, menyebut pengukuhan ini menjadi bagian penting dalam penguatan organisasi YKI yang kini memasuki usia ke-49 tahun.
“Penyesuaian ini mencakup tata kelola organisasi, struktur organisasi sesuai regulasi yang berlaku, kepatuhan administrasi hukum dan perpajakan, serta penguatan koordinasi antara pusat dan wilayah guna meningkatkan efektivitas program penanggulangan kanker di Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan, YKI terus bertransformasi menuju tata kelola yang lebih profesional dan terintegrasi antara pusat dan daerah. (red)

8 hours ago
7


















































