Pemko dan DPRD Tanjungpinang menyepakatai pencabutan Perda No 7 Tahun 2010 mengenai Bangunan Gedung melalui Parpipurna, Kamis (8/1/2026). Foto: Diskominfo Tanjungpinang.AlurNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang resmi mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (8/1/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto itu mengagendakan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan persetujuan, pengesahan Rancangan Perda pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010, serta penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengapresiasi DPRD, khususnya Pansus, atas kerja sama dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Pembahasan yang telah melalui proses mendalam, komprehensif, serta penuh tanggung jawab merupakan cerminan nyata dari komitmen kita bersama,” ujar Lis, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Lis menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dinilai tidak lagi relevan dengan regulasi yang lebih tinggi, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ia menyebut, sejumlah ketentuan dalam perda lama sudah tidak sesuai, mulai dari perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA), hingga penyesuaian retribusi dan pengaturan teknis bangunan.
Kondisi tersebut, lanjut Lis, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan, sehingga pencabutan perda dinilai perlu dilakukan untuk mendukung iklim pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Tanjungpinang.
Lebih jauh, Lis menegaskan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan dinamika regulasi nasional, sekaligus mendukung visi Tanjungpinang BIMA SAKTI.
“Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Lis. (red)

3 weeks ago
25

















































