Oleh: Guspiyanti
Berulang kembali jembatan Mahakam terkena hantaman tongkang batubara dan kayu yang lalu lalang tanpa jeda. Mendapatkan sorotan dari Akademisi Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. Menurutnya, ada ketimpangan akut dalam pengelolaan pendapatan dari aktivitas kapal di Sungai Mahakam. Pungutan yang dikenakan kepada kapal pengangkut batubara selama ini masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola pemerintah pusat.
Ironisnya, pemerintah daerah justru menanggung sebagian besar biaya pembangunan dan perbaikan jembatan serta fasilitas transportasi sungai yang kerap rusak akibat kecelakaan kapal. Fenomena ini mencerminkan pola pengelolaan sumber daya yang cenderung menguntungkan pusat, sementara daerah menanggung risiko lingkungan, kerusakan infrastruktur, dan biaya operasional yang menggerus APBD.
Hulu Masalah: Izin Eksploitasi, Hilirnya Nyawa Terancam
Seringnya jembatan ditabrak tongkang bukan sekadar kecelakaan teknis. Ini adalah efek negatif langsung dari eksploitasi alam yang masif. Lalu lalang tongkang batubara dan kayu adalah nadi bisnis, tetapi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik. Jembatan merupakan jalur penyeberangan utama warga, urat nadi ekonomi, dan akses pendidikan. Seharusnya keamanannya dijaga termasuk dari ancaman aktivitas eksploitasi.
Izin dari penguasa justru kerap jadi awal mula insiden. Ketika keuntungan korporasi jadi standar, aspek keselamatan infrastruktur publik pun tergadai. Siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Pertanyaan ini tak boleh dibiarkan menguap tanpa penyelesaian. Sebab setiap tabrakan bukan hanya merusak beton, tapi juga mengikis kesejahteraan warga yang aksesnya terputus dan APBD yang terkuras untuk tambal sulam.
Inilah wajah tata kelola ala sistem kapitalisme sekuler. Akarnya adalah pemisahan aturan hidup dari nilai ilahiah, sehingga standar kebijakan jatuh pada asas manfaat dan keuntungan materi. Hasilnya adalah ketidakadilan struktural dan ketimpangan pusat-daerah yang nyata. Pusat menikmati PNBP, daerah menanggung puing. Eksploitasi dilegalkan, keselamatan publik jadi taruhan.
Solusi Teknis Tak Cukup, Butuh Solusi Sistem
Memasang fender, CCTV sungai, atau memperketat rambu pelayaran itu penting. Tapi selama akar sistemnya timpang, tabrakan akan berulang. Kita butuh “fender sistem” yang mencegah insiden sejak dari kebijakan, bukan sekadar menahan benturan fisik di lapangan.
Di sinilah aturan Islam terkait tata kelola alam dan infrastruktur menawarkan jalan keluar fundamental. Pertama, dalam Islam, sumber daya alam seperti batubara dan hutan adalah milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum. Negara hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik, dan wajib mengembalikannya untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Tidak ada dikotomi pusat-daerah yang membuat satu pihak untung dan pihak lain buntung. Hasil pengelolaan SDA wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk jaminan keamanan dan pemeliharaan infrastruktur vital seperti jembatan.
Kedua, infrastruktur publik seperti jembatan adalah fasilitas milik umum yang wajib dijaga negara. Menjaga nyawa dan kemudahan akses warga adalah prioritas syariat, tidak boleh dikorbankan demi kelancaran bisnis. Tata ruang dan jalur pelayaran ditetapkan negara berbasis ri’ayah su’unil ummah atau pengurusan urusan umat, bukan berbasis lobi korporasi. Artinya, eksploitasi tak boleh dilakukan jika membahayakan keselamatan publik.
Bagaimana Daulah Khilafah Menangani Insiden?
Penanganan Daulah Khilafah terhadap kerusakan fasilitas umum bersifat preventif, kuratif, dan sistemik. Secara preventif, negara akan memastikan standar pengamanan jembatan paling tinggi sebelum izin aktivitas SDA di sekitarnya keluar. Biaya fender, teknologi navigasi, dan pengawasan dibebankan dari hasil SDA itu sendiri, bukan dari APBD daerah.
Secara kuratif, jika insiden terjadi, Khilafah bertanggung jawab penuh atas perbaikan cepat dari kas baitul mal. Tidak ada tarik-menarik anggaran antara pusat dan daerah. Prinsipnya: satu tubuh, satu komando untuk kemaslahatan. Pelaku kelalaian, baik korporasi maupun pejabat pemberi izin, dikenai sanksi tegas sesuai syariat, bukan sekadar ganti rugi yang tak sebanding dengan nyawa.
Secara sistemik, Khilafah menutup celah ketimpangan. Tidak ada PNBP yang lari ke pusat sementara daerah menanggung kerusakan. Semua hasil SDA dikelola terpusat oleh Khilafah untuk didistribusikan sesuai kebutuhan riil umat, termasuk menjamin infrastruktur di daerah penghasil SDA dalam kondisi prima.
Selama kita masih bertahan dengan tata kelola kapitalisme sekuler, jembatan akan terus jadi sasaran empuk dan kesejahteraan warga terus tergerus. Fender fisik tanpa fender sistem hanya menunda bencana berikutnya. Sudah saatnya kembalikan pengelolaan SDA dan infrastruktur pada aturan Islam. Sebab hanya dengan syariat, keselamatan nyawa dan keadilan bagi daerah bukan lagi barang mahal. Wallahu’alam

13 hours ago
6

















































