Krisis Energi Global dan Rapuhnya Kedaulatan Energi Nasional

5 hours ago 2

Oleh : Hafizah D.A., S.Si

Konflik Iran melawan Amerika Serikat dan Zionis di kawasan Timur Tengah kembali menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuatan geopolitik. Ketika Selat Hormuz jalur distribusi sekitar seperlima pasokan minyak dunia terancam ditutup, pasar energi global langsung bergejolak.

Eskalasi konflik mendorong lonjakan harga minyak hingga melebihi 100 dolar Amerika per barel-jauh melampaui asumsi APBN di kisaran 70 dolar Amerika per barel-dan memicu kekhawatiran terhadap ketersediaan energi. Di sejumlah negara bahkan muncul fenomena panic buying BBM, ketika masyarakat berbondong-bondong membeli bahan bakar karena takut terjadi kelangkaan.

Indonesia pun tidak sepenuhnya terlepas dari situasi ini. Di Medan, misalnya, warga sempat mengantre panjang untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Pemerintah melalui Menteri ESDM meminta masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan dan menegaskan bahwa stok BBM nasional masih aman.

Namun pemerintah menyebut cadangan BBM nasional saat ini hanya cukup sekitar 23 hari. Meski merupakan stok operasional yang terus diperbarui melalui impor dan produksi domestik, angka ini masih jauh di bawah standar ketahanan energi internasional yang merekomendasikan cadangan minimal 90 hari. (bloombergtechnoz.com, 06/03/2026)

Situasi ini menunjukkan bahwa stabilitas energi nasional masih sangat rentan terhadap dinamika geopolitik global.

Kaya Sumber Daya, Namun Tergantung

Ironisnya, kerentanan tersebut terjadi pada negara yang sebenarnya kaya sumber daya energi. Data Kementerian ESDM menunjukkan cadangan minyak terbukti Indonesia mencapai sekitar 2,41 miliar barel, sementara cadangan gas bumi sekitar 35,3 TCF. Bahkan angka ini baru mencerminkan sekitar 10 persen dari total potensi sumber daya migas nasional.

Namun kenyataannya Indonesia justru berstatus sebagai net importir minyak mentah dan produk olahannya. Stagnasi sektor hulu khususnya eksplorasi cekungan migas domestik membuat produksi minyak nasional terus menurun. Pada 2025 lifting minyak hanya sekitar 600 ribu barel per hari, jauh di bawah kebutuhan kilang yang mencapai lebih dari satu juta barel per hari.

Di sektor hilir, keterbatasan infrastruktur pengolahan juga membuat produksi BBM domestik belum mampu memenuhi kebutuhan nasional. Bahkan hampir separuh kebutuhan BBM Indonesia masih bergantung pada impor.

Ironi lain terlihat dari peran Singapura yang justru menjadi salah satu pemasok utama BBM bagi Indonesia, meskipun negara tersebut tidak memiliki sumber migas.

Fakta ini menunjukkan adanya paradoks energi: kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjamin kedaulatan energi. Ketergantungan pada modal investasi, dominasi korporasi besar, serta mekanisme pasar global telah membentuk struktur tata kelola energi yang membuat negara kaya sumber daya tetap bergantung pada pihak luar.

Pola ini merupakan karakter khas tata kelola energi dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, energi diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar global. Harga, distribusi, bahkan arah kebijakan energi sering kali ditentukan oleh kepentingan pemilik modal dan negara-negara kuat. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban fluktuasi harga dan ketidakpastian pasokan energi. Ketika terjadi gangguan pasokan global seperti konflik di kawasan produsen energi dampaknya langsung terasa pada stabilitas ekonomi, sosial, bahkan politik dalam negeri.

Karena itu, persoalan energi pada akhirnya bukan sekadar soal ketersediaan sumber daya, tetapi juga menyangkut sistem tata kelola yang melandasinya.

Kedaulatan Energi dalam Perspektif Islam

Kedaulatan energi merupakan kebutuhan mendesak bagi setiap negara. Energi adalah penopang utama aktivitas ekonomi sekaligus kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu negara berkewajiban menjamin ketersediaannya dengan akses yang mudah, murah, dan merata.

Dalam paradigma Islam, sumber daya energi bukan komoditas pasar, melainkan amanah publik, yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Peran negara bukan regulator yang memberi konsesi kepada korporasi, melainkan sebagai pengelola langsung yang bertanggung jawab memastikan pengelolaannya berpihak pada kepentingan umat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Prinsip ini berlandaskan konsep ri’ayah syu’unil ummah. Dalam kerangka ini, rakyat adalah pemilik sumber daya energi.

Pendanaan pengelolaan industri migas mulai dari eksplorasi hingga pembangunan infrastruktur pengolahan bersumber dari Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara. Sumber pemasukan berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak, gas, mineral, hutan, dan hasil laut, bukan dari utang berbasis riba atau konsesi yang menyerahkan kendali kepada korporasi.

Negara dapat melibatkan pihak ketiga sebatas operator melalui skema bagi hasil, dengan prioritas utama pemenuhan kebutuhan domestik. Adapun surplus produksi dapat dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas, terjangkau, bahkan gratis.

Harga energi pun ditetapkan berdasarkan biaya produksi dan distribusi, bukan mekanisme pasar. Negara juga mengawasi distribusi secara ketat untuk mencegah monopoli, penimbunan, dan praktik yang merugikan masyarakat.

Penutup

Penghentian eksploitasi sumber daya energi oleh kepentingan kapitalisme global menjadi langkah penting untuk mewujudkan ketahanan energi dan kedaulatan negara. Solusinya adalah mengganti tata kelola energi menjadi kepemimpinan Islam yang berlandaskan syariat kaffah.

Melalui sistem ini, kekayaan energi benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi umat, bukan alat hegemoni politik ekonomi global. Oleh karena itu, bersegera bergerak bersama mewujudkannya tak bisa ditunda lagi. Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |