Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah temui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Asnaedi, Jumat (24/4/2026). Foto: Diskominfo TanjungpinangAlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat usulan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan menyiapkan lokasi baru yang dinilai lebih representatif dan mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat melakukan pertemuan lanjutan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, Jumat (24/4/2026). Dalam pertemuan itu, Lis didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan.
Pertemuan tersebut membahas hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk rencana relokasi pembangunan RSUD.
“Relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang kita ajukan untuk mendapatkan tempat, atau lokasi yang lebih representatif. Sekaligus sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan IP4T, terhadap sertifikat 871 dan 873,” kata Lis, dikutip ddari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Menurutnya, pemindahan lokasi pembangunan RSUD yang dibiayai melalui APBN dilakukan setelah mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pembangunan dibandingkan jika proyek tetap dilakukan di lokasi rumah sakit saat ini.
Selain membahas pembangunan RSUD, Pemko Tanjungpinang juga menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang ditemukan dalam pelaksanaan IP4T. Salah satunya terkait keberadaan permukiman masyarakat di area Hak Guna Bangunan (HGB) yang membutuhkan kepastian hukum.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian status lahan penting dilakukan agar tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tidak menghambat pembangunan.
Lis menegaskan, kepastian hukum pertanahan menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung investasi dan pembangunan daerah.
Ia menyebut inventarisasi lahan telah berjalan dan kini pemerintah fokus pada pematangan administrasi agar lahan yang berpotensi dikuasai negara dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
“Banyak permasalahan kepemilihan lahan, termasuk yang berada dalam HGB. Ini kita carikan solusinya, dan harus ada kepastian hukum untuk itu. Untuk pembangunan RSUD, kita menemukan lokasi yang lebih representatif. Jika tidak ada halangan, tahun depan sudah mulai dibangun,” ujarnya.
Lis menambahkan, respons dari Kementerian ATR/BPN terhadap usulan tersebut cukup positif dan dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan fasilitas kesehatan sekaligus memperkuat arah investasi di Tanjungpinang. (red)

10 hours ago
9

















































