AlurNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Batam mencatat telah menyidangkan sebanyak 2.350 perkara sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya aktivitas peradilan di wilayah hukum Kota Batam selama satu tahun terakhir.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan dari total perkara yang disidangkan, sebanyak 1.131 perkara merupakan kasus pidana, sementara 1.219 perkara lainnya adalah perkara perdata.
“Jumlah perkara yang disidangkan sepanjang tahun 2025 ada 2.350 perkara. Dari jumlah itu, 1.131 perkara pidana dan 1.219 perkara perdata,” ujar Vabiannes, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, meskipun memasuki penghujung tahun, pelayanan persidangan di PN Batam tetap berjalan normal. Tidak ada penghentian layanan sidang meski bertepatan dengan momentum akhir tahun dan libur panjang.
“Pelayanan sidang di akhir tahun tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang signifikan dilakukan,” katanya.
Vabiannes menjelaskan, Majelis Hakim telah mengantisipasi kelancaran persidangan melalui instruksi Ketua Pengadilan, khususnya dalam penanganan perkara pidana. Salah satu fokus utama adalah memastikan proses perpanjangan masa penahanan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian penting mengingat adanya libur akhir tahun yang cukup panjang hingga 5 Januari 2026. Jika tidak diantisipasi, proses hukum, terutama yang berkaitan dengan penahanan terdakwa, berpotensi mengalami hambatan.
“Semua harus memperhatikan perpanjangan penahanan karena dengan libur yang cukup panjang hingga 5 Januari 2026. Penahanan ini memang harus mendapat perhatian khusus, terutama untuk perkara pidana,” jelasnya. (Nando)

1 month ago
62


















































