Pria di Batam Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Kandung Usia 3 Tahun

2 hours ago 4
pelecehan seksual anakBapak kandung di Batam jadi pelaku pelecehan seksual anak kandung. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Seorang pria berinisial SM (34) diamankan unit reskrim Polsek Sagulung atas tindakan pelecehan seksual terhadap korban berusia 3 tahun. Ironisnya korban merupakan anak kandung pelaku. Kejadian ini terungkap pada Selasa (17/5/2026) setelah sang ibu melapor ke kepolisian.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB, ketika ibu korban, PM, melihat suaminya keluar menuju kamar mandi hanya mengenakan pakaian dalam. Saat itu PM tidak menaruh curiga dan kembali tidur.

Sekitar pukul 05.00 WIB, F terbangun dan mengadu kepada ibunya bahwa bagian alat kelaminnya terasa sakit dan berbau tidak wajar. PM pun memeriksa kondisi anaknya dan menemukan dugaan adanya sperma di organ intim sang anak. Kecurigaan PM semakin kuat setelah mengetahui suaminya yang sempat pergi ke kamar mandi di tengah malam.

Keterangan lain juga memperkuat dugaan pelecehan seksual. SM diduga sempat menutup mulut korban dan berpesan kepada F untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Selain itu, SM diduga memerintahkan anak pertama mereka, G (7), untuk mengawasi ibunya saat tidur guna melancarkan aksinya. Anak sulung tersebut diketahui juga kerap diajak menonton konten pornografi oleh SM.

Saat dikonfirmasi PM sekitar pukul 07.00 WIB, SM tidak mengakui perbuatannya. Tak mau berlama-lama, PM langsung membawa kasus ini ke Polsek Sagulung pada hari yang sama.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026, kami mendapat informasi dan laporan dari pelapor bahwa ada dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka inisial SM,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Tersangka SM, yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, langsung diamankan pada hari yang sama. Hasil visum menunjukkan adanya kerusakan pada selaput dara korban, yang memperkuat dugaan tindak pemerkosaan. Meski demikian, hingga saat ini SM masih berdalih dan belum mengakui perbuatannya.

“Sampai sekarang dia masih berdalih. Kita juga sudah punya hasil visum dan kami yakin bahwa bapak kandung adalah terduga pelakunya,” jelasnya.

Ini bukan pertama kalinya PM melapor ke Polsek Sagulung atas dugaan pelecehan seksual terhadap F. Sebelumnya, PM pernah melaporkan kasus serupa dengan dugaan pelaku adalah tetangganya. Namun saat itu hasil visum tidak menunjukkan tanda-tanda peleehan seksual sehingga kasus tidak berlanjut.

SM kini dijerat SM dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 418 ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |