Pelaku pencurian ponsel di Waterpark Top 100 Tembesi, N (21) diamakan di Mapolsek Sagulung, Sabtu (25/4/2026) lalu. (Foto: AlurNews)AlurNews.com – Paska viral di media sosial (medsos), seorang wanita cantik yang melakukan pencurian di Waterpark Top 100 Tembesi berhasil diamankan. Sebelumnya aksi pelaku yang tertangkap kamera CCTv saat beraksi sempat viral paska diunggah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku perempuan muda berinisial N (21) ini diamakan pada, Sabtu (25/4/2026) lalu. Dimana awalnya pelaku diamankan petugas keamanan, setelah aksi mengambil tas salah satu pengunjung diketahui petugas keamanan di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, mewakili Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan, pelaku datang ke lokasi dengan berpura-pura sebagai pengunjung yang hendak berenang.
“Modusnya, pelaku datang seolah-olah ingin berenang. Namun setelah berada di dalam area waterpark, dia justru memantau barang-barang milik pengunjung yang berpotensi untuk diambil,” jelasnya saat ditemui di Polsek Sagulung, Senin (27/4/2026) sore.
Menurut Aris, dalam aksi terakhirnya, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi telepon genggam, jam tangan, dan dompet. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta.
“Pelaku mengambil tas yang di dalamnya terdapat HP, jam, dan dompet. Total kerugian korban sekitar Rp4 juta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan pelaku. N diketahui telah beraksi sebanyak lima kali di lokasi yang sama.
“Dari pengakuan dan hasil penyelidikan, tersangka sudah lima kali melakukan pencurian di sana. Sebelumnya sudah empat kali beraksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku menggunakan pola yang sama setiap kali melancarkan aksinya, termasuk mengenakan pakaian yang sama agar lebih mudah berbaur dengan pengunjung.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar utang kepada rentenir.
“Pengakuannya, uang hasil pencurian dipakai untuk membayar utang. Saat ini tersangka juga diketahui tidak bekerja, meski sebelumnya pernah bekerja di salah satu perusahaan,” jelasnya .
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Nando)

3 hours ago
4

















































