Warga mendatangi Kantor Dinsos Tanjungpinang untuk melakukan pemutakhiran data akibat perubahan desil, Rabu (2/9/2026). Foto: Diskominfo TanjungpinangAlurNews.com – Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat puluhan warga Tanjungpinang mengajukan pemutakhiran data setiap hari. Mereka mendatangi sentra pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang untuk memastikan data sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Antrean warga kembali terlihat di kantor Dinsos Tanjungpinang, Rabu (2/9/2026). Sebagian warga datang untuk menyampaikan keberatan atas perubahan status desil, sekaligus mengusulkan pembaruan data.
Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan, perubahan peringkat desil terjadi setelah pemerintah melakukan pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi secara nasional.
Baca Juga: Resah Desil Berubah, Warga Bisa Ajukan Keberatan dan Pemutakhiran Data
“Ini untuk menjawab keresahan warga. Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang,” terang Endang, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, proses tersebut menggunakan pengolahan dan pemodelan statistik secara nasional. Karena itu, perubahan status desil bukan merupakan keputusan yang ditetapkan secara mandiri oleh pemerintah daerah.
Di Tanjungpinang, sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) tercatat mengalami perubahan status dari Desil 1–5 menjadi Desil 6–10.
“Ada 6.000 Kepala Keluarga (KK) di Kota Tanjungpinang mengalami perubahan status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10,” sebutnya.
Menurut Endang, pemeringkatan DTSEN mempertimbangkan berbagai variabel kondisi rumah tangga. Variabel tersebut antara lain jenis lantai, dinding, atap, fasilitas sanitasi, sumber air, hingga aset yang dimiliki keluarga.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpulkan status desil hanya berdasarkan satu kondisi.
“Seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata,” ujarnya.
Dinsos Tanjungpinang memfasilitasi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk menyampaikan keberatan atau mengajukan pemutakhiran berdasarkan kondisi riil.
Masyarakat dapat mengurus pembaruan data secara langsung melalui kantor kelurahan atau Dinsos menggunakan sistem SIKS-NG. Pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store Android atau laman dtsen-form.bps.go.id.
Endang memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap usulan yang disampaikan masyarakat agar data sosial ekonomi yang digunakan semakin sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pemko berkomitmen memproses setiap usulan tersebut agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat di lapangan,” tegas Endang. (red)

17 hours ago
9

















































