Hina Pengacara, WNA Inggris Pekerja McDermott Dilaporkan ke Polisi

17 hours ago 10
PPKHI Kota Batam laporkan WNA Inggris Stephen Kingo ke Polresta Barelang atas penghinaan terhadap kuasa hukum kekasihnya. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Inggris bernama Stephen Kingo dilaporkan oleh Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Batam, atas tindakan penghinaan secara pribadi dan profesi terhadap salah satu advokat yang merupakan kuasa hukum dari pasangan WNA tersebut.

Ditemui di Polresta Barelang usai membuat laporan dugaan tindak pidana penghinaan ringan dengan nomor 593/IX/2026/RESKRIM, korban menyebut penghinaan terhadap profesi dan pribadi terjadi, setelah korban menjalani kewajibannya sebagai kuasa hukum untuk proses perceraian pasangan terlapor yang masih berstatus istri sah dari orang lain.

“Semua berawal dari tawaran untuk menjadi pendamping hukum untuk proses perceraian pasangan terlapor. Perlu diketahui saat itu, terlapor menjalin hubungan asmara dengan klien saya yang masih berstatus istri sah dari orang lain,” jelas pelapor, Fandi Ahmad ditemui di Polresta Barelang, Rabu (2/9/2026) sore.

Baca Juga: Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, 6 WNA Ditindak Imigrasi Batam

Dalam perjalanannya sebagai kuasa hukum, Fandi kemudian menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan perkara rumah tangga pasangan terlapor. Namun, di tengah-tengah proses cerai yang masih berlangsung saat ini, terlapor mulai menunjukkan itikad tidak baik terutama dalam mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Fandi menerangkan bahwa insiden penghinaan itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.37 WIB, saat pelapor sedang berada di kawasan Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Fandi bahkan menerangkan, bahwa terlapor diketahui merupakan kekasih atau selingkuhan dari kliennya, yang turut membiayai jalannya perkara hukum cerai. Terlapor dan kliennya juga disebutkan merupakan rekan kerja di PT Mcdermott Batam yang merupakan salah satu perusahaan galangan kapal terbesar di Batam.

“Orang asing ini mungkin merasa tidak puas, lalu tanpa mengetahui aturan hukum yang semestinya, ia langsung menyampaikan hinaan menggunakan kata-kata kotor (mengumpat dengan bahasa Inggris). Dimana hal ini juga didengar dan disaksikan oleh rekan-rekan saya,” jelasnya.

Merespons arogansi WNA tersebut, perwakilan PPKHI, Romesko Purba yang turut mendampingi pelapor di kepolisian, mendesak agar pihak berwajib segera melakukan penyelidikan. Ia juga menyoroti tanggung jawab moral PT Mcdermott perusahaan tempat WNA tersebut bekerja.

“Negara kita ini kan negara beradab yang memiliki hukum. Tidak boleh mentang-mentang WNA bekerja di perusahaan besar, lalu bersikap suka-suka kepada kita. Kami memohon kepada PT McDermott International agar segera menelusuri dan memanggil karyawannya tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, PPKHI berencana segera mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT McDermott untuk meminta audiensi. Tidak hanya itu, kasus ini juga akan ditembuskan ke pihak Imigrasi Kota Batam.

“Jika proses ini berjalan dan terdapat unsur pidana, kami akan meminta Imigrasi untuk melakukan tindakan pencekalan terhadap WNA tersebut,” terangnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |