Perumda Tirta Mulia Karimun Kebut Pemutusan Distribusi Air ke Pelanggan Tertunggak

1 day ago 9
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun melakukan pemutusan distribusi air sementara ke sejumlah pelanggan tertunggak, Selasa (1/9/2026). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun melakukan pemutusan distribusi air sementara ke sejumlah pelanggan tertunggak, Selasa (1/9/2026).

Pemutusan distribusi air sementara tersebut mulai dikebut per tanggal 1 September 2026 hingga beberapa hari ke depan.

Diketahui, berdasarkan dari total awal 324 pelanggan yang tertunggak, sebanyak 80 pelanggan langsung melakukan pelunasan usai informasi atau sosialisasi disebar melalui media massa.

“Kita sudah bentuk tim yang terdiri dari 6 orang petugas, mereka akan menyisir ke rumah-rumah pelanggan yang tertunggak ini. Kendati begitu beberapa hari sebelum petugas mengeksekusi, ada sebanyak 80 pelanggan yang langsung melakukan pelunasan,” ungkap Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan.

Ferry menjelaskan, bahwa pemutusan distribusi air tersebut hanya akan dilakukan sementara, sampai para pelanggan melunasi pembayaran beserta biaya penyambungan kembali sebesar Rp200 ribu.

Lebih lanjutnya, besaran biaya penyambungan itu pun mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Nomor 692 Tahun 2019, tentang Tarif Jasa Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Karimun.

“Artinya para pelanggan tertunggak ini jika ingin teraliri lagi airnya wajib melakukan pelunasan dahulu serta membayar Rp200 ribu (biaya penyambungan),” jelas dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu selama 3 bulan ke depan kepada para pelanggan yang tertunggak, apabila tidak melakukan pelunasan maka tim teknis Perumda Tirta Mulia Karimun akan melakukan pemutusan permanen.

“Langkah tegas ini kami ambil sesuai aturan yang berlaku, guna menegakkan kedisiplinan kewajiban para pelanggan,” ujarnya. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |