Ortu Murid Playgroup Djuwita Batam Jadi Tersangka, Kasus Intimidasi Guru Segera Masuk Kejaksaan

4 hours ago 1
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap guru di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Polisi menetapkan orang tua murid yang dilaporkan dalam kasus tersebut sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk memasuki tahap pertama proses penuntutan.

“Ortu murid sudah menjadi tersangka. Tahap satu akan kami kirim ke kejaksaan,” jelasnya, Kamis (3/9/2026).

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dengan kewajiban lapor.

Anggoro menjelaskan, pelimpahan berkas ke kejaksaan masih menunggu proses penanganan laporan lain yang diajukan pihak orang tua murid ke Polda Kepulauan Riau.

Dalam laporan tersebut, pihak orang tua murid mempersoalkan dugaan kekerasan terhadap anak.

Setelah proses di Polda Kepri selesai, penyidik Polresta Barelang akan melanjutkan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan.

Kasus ini bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu, seorang wali murid datang ke Playgroup Djuwita Batam untuk menemui pihak sekolah.

Kepala Playgroup Djuwita Batam, Lidia, mengatakan kedatangan wali murid tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi sehari sebelumnya.

Namun, situasi berubah ketika wali murid tersebut datang bersama sekitar 25 orang yang tidak dikenal pihak sekolah.

Sebagian dari rombongan tersebut disebut berada di area gerbang dan ruang tunggu sekolah.

Wali murid kemudian meminta bertemu dengan wali kelas untuk membahas kondisi anaknya. Menurut pihak sekolah, pertemuan tersebut justru berkembang menjadi dugaan intimidasi terhadap tiga orang guru.

Pihak sekolah menuding wali murid tersebut melontarkan kata-kata tidak pantas dan berbicara dengan nada tinggi. Sejumlah orang yang ikut datang juga disebut masuk ke ruang kantor sambil membawa kamera.

Lidia juga mengungkap dugaan tindakan intimidasi lain yang dialami guru. Salah seorang guru disebut dipaksa makan dengan cara bagian rahangnya dipegang.

Akibat kejadian tersebut, dua dari tiga guru yang diduga menjadi korban disebut mengalami trauma dan belum dapat beraktivitas secara normal.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Anggoro mengatakan kedua pihak sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Sempat ada mau berdamai, tapi tidak jadi,” kata Anggoro.

Di sisi lain, pihak sekolah membantah tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak dari wali murid tersebut.

Pihak sekolah menyatakan seluruh aktivitas di lingkungan Playgroup Djuwita Batam terekam kamera pengawas atau CCTV.

Sekolah juga mengaku sempat mendapat ancaman akan mencari para guru apabila perkara tersebut dilanjutkan ke polisi.

Kini, proses hukum terhadap orang tua murid tersebut tetap berjalan. Polisi akan melanjutkan pemberkasan sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa untuk diteliti. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |