Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya bersama kepala satuan pelayanan, mitra penyedia di sela-sela kegiatan konsolidasi pelaksanaan program MBG di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/4/2026). (Foto: AlurNews) AlurNews.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Sony dalam kegiatan konsolidasi pelaksanaan program MBG di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan itu dihadiri oleh para pelaksana program, mulai dari kepala satuan pelayanan, mitra penyedia, hingga satuan tugas pangan. Pemerintah daerah juga terlibat untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan di wilayah tersebut.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kegiatan konsolidasi pelaksanaan MBG di Batam, Kamis (2/4/2026). Foto: AlurNews.comSony menjelaskan, program MBG memiliki dua tujuan utama, yakni memastikan pemenuhan asupan gizi bagi kelompok rentan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan rantai pasok pangan.
“Program ini bukan sekadar bantuan, tetapi juga instrumen untuk menggerakkan ekonomi lokal. Karena itu, kesiapan rantai pasok menjadi kunci,” ujar Sony.
Ia mengatakan, meningkatnya jumlah satuan pelayanan berdampak pada naiknya kebutuhan bahan pangan secara signifikan. Sebagai gambaran, satu satuan pelayanan dapat melayani sekitar 2.000 penerima manfaat, sehingga kebutuhan beras, telur, dan bahan pangan lainnya menjadi rutin dalam jumlah besar.
Menurut dia, kondisi tersebut menuntut kesiapan pemerintah daerah dan satuan tugas di tingkat kabupaten/kota dalam menjaga ketersediaan pasokan yang stabil dan berkelanjutan.
Namun, Sony mengingatkan agar pelaksanaan program tidak disalahgunakan. Ia menyoroti potensi penyimpangan seperti praktik mark up harga dan penurunan kualitas bahan pangan.
“Mark up harga maupun pengurangan kualitas adalah bentuk penyimpangan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata dia.
Untuk mencegah hal tersebut, BGN menerapkan tiga lapisan pengawasan. Pertama, pengawasan oleh masyarakat melalui publikasi menu harian di media sosial oleh penyedia layanan. Kedua, pengawasan internal oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di lingkungan BGN.
“Ketiga, pengawasan oleh aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran,” jelasnya. (Nando)

7 hours ago
7

















































