AlurNews.com – Petugas imigrasi berinisial JS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh divisi Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi.
Hal ini dilakukan setelah kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Internasional Batam Center, kini menjadi perhatian serius dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI.
“Masih ada beberapa persoalan dan pihak eksternal yang dimintai keterangan. Kami harapkan dalam waktu dekat tuntas, kemudian hasilnya dilaporkan ke kementerian untuk direkomendasikan langkah lanjutan, baik penjatuhan hukuman disiplin maupun kode etik,” ujar Kasubdit Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, Senin (30/3/2026).
Untuk JS, ia menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan langkah yang mencoret institusi secara keseluruhan. Jika terbukti bersalah, JS dapat dijatuhi sanksi melalui sidang kode etik maupun hukuman disiplin.
Ia juga mengatakan dalam kasus serupa sebelumnya, pegawai yang terbukti melanggar pernah dikenai penempatan khusus di Nusakambangan selama satu bulan sebagai bentuk hukuman disiplin dan pembinaan.
“Sebelumnya ada yang menjalani hukuman disiplin di Nusakambangan, dan itu akan terus diterapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan menyusul ramainya pemberitaan dan sorotan di media sosial.
Kini, Imigrasi Batam mengambil sejumlah langkah perbaikan yang telah diterapkan, terutama dalam pengawasan di area pemeriksaan.
Ia menekankan, penggunaan ruang pemeriksaan hanya diperuntukkan bagi kondisi khusus, seperti penumpang yang diduga menggunakan paspor atau visa palsu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses interogasi sesuai prosedur
“Kami telah berkoordinasi sejak 26 Maret 2026 terkait kewenangan akses bagi pemegang pas pengunjung (visitor) dengan pembatasan memasuki area tertentu. Sejak saat itu kami pastikan tidak ada lagi proses pemeriksaan keimigrasian atau cap paspor yang dilakukan di luar konter resmi,” jelasnya. (Nando)

8 hours ago
9


















































