AlurNews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap WNA di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center, diduga kerap terjadi setelah viralnya pengakuan WNA asal Singapura berinisial AC dan NAY yang sebelumnya juga dimuat di Mothersip.sg salah satu media asal Singapura.
Adanya kesalahan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di area pelabuhan ini, kemudian diakui oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri), melalui keterangan resmi di Kantor Pemeriksaan Imigrasi Kelas I TPI Batam, Batu Ampar, Minggu (29/3/2026).
“Kami meminta maaf atas perbuatan petugas lapangan. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo.
Dalam melancarkan aksi punglinya, seorang petugas berinisial JS dan menjabat sebagai asisten supervisor, disebut mengawali tindakannya terhadap korban yang seharusnya hanya menjalani pemeriksaan normal atau dasar.
Berdasarkan data penumpang dan hasil rekaman CCTV pada tanggal 14 Maret 2026, korban berinisial NAY diketahui hendak masuk ke Indonesia dengan keluarganya. Saat pemeriksaan paspor, rombongan NAY diketahui tidak memiliki tiket untuk perjalanan pulang.
Walau tidak merinci secara detail, tiket perjalanan pulang ini disebut sebagai syarat utama bagi perjalanan rombongan NAY, yang diketahui telah memiliki kartu residence Singapura.
“Dari pemeriksaan counter, NAY ini sebenarnya WN Myanmar namun sudah berstatus residence Singapura. Sesuai aturan seharusnya tiket perjalanan pulang juga seharusnya sudah dipegang. Karena ini NAY diminta untuk ikut ke kantor, dan seharusnya hanya pemeriksaan normal untuk mengisi data kunjungan saja,” jelasnya.
Setelah diarahkan menuju kantor, NAY sempat diminta menunggu hingga dua jam sebelum akhirnya didekati oleh pria diduga calo berinisial AS. AS kemudian menawarkan bantuan agar pemeriksaan tidak berlangsung lama.
Setelah melakukan komunikasi dengan NAY, AS kemudian menemui JS untuk dapat membantu mempercepat prosedur pemeriksaan terhadap NAY. Pihak AS kemudian menyampaikan adanya permintaan uang sebesar 100 Dolar Singapura per orang.
Terjadi tawar menawar antara JS yang diwakili AS, dengan korban NAY hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga 250 Dollar Singapura. Uang tersebut kemdian dibagi dua, dengan pembagian JS mendapatkan 150 Dolar Singapura dan AS mendapat 100 Dolar Singapura.
“Itu adalah fakta yang kami temukan dari pemeriksaan CCTV di hari NAY datang sesuai dengan artikel Mothership.sg, namun untuk korban berinisial AC di tanggal 13 Maret. Hingga saat ini kami belum bisa mendapati itu siapa, karena di hari yang sama banyak WNA berinisial AC yang masuk,” jelasnya. (Nando)

8 hours ago
9


















































