Diduga Langgar KKPR RTH, Dinas PUPR Karimun Sidak Perumahan Citra Mas Permai 2

12 hours ago 8
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun menggelar inspeksi mendadak di Perumahan Citra Mas Permai 2, Kelurahan Baran Timur, Rabu (8/4/2026) pagi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun menggelar inspeksi mendadak di Perumahan Citra Mas Permai 2, Kelurahan Baran Timur, Rabu (8/4/2026) pagi.

Bukan tanpa alasan, sidak tersebut beranjak dari adanya temuan atau informasi dugaan pelanggaran mengenai aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dari pantauan di lapangan, adapun objek dugaan pelanggaran aturan KKPR yakni penimbunan tanah urug di kawasan Perlindungan Setempat (PS) yang dilakukan oleh pihak developer atau pengembang.

Perlu diketahui, Kawasan Lindung atau PS merupakan kawasan daratan di sekeliling tepian danau yang berjarak tertentu, yang berfungsi sebagai penyangga perlindungan danau agar tidak rusak atau tercemar.

“Sidak hari ini guna melihat langsung dugaan pelanggaran KKPR Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan yang dimaksud, setelah kita cek memang belum ada menemukan penambahan bangunan fisik yang dibangun oleh pihak developer,” ucap Kabid Tata Tuang PUPR Karimun, Hairudin.

Meski begitu, Hairudin mengatakan sesuai aturan KKPR RTH yang telah diterbitkan, kawasan tersebut tidak boleh didirikan bangunan maupun penimbunan tanah. Hanya diisi pepohonan dan penghijauan dengan tanah existing, lantaran diperuntukkan untuk Kawasan Lindung atau PS.

“Sesuai aturan yang berlaku KKPR RTH ini harus benar-benar steril dari fisik bangunan, karena diperuntukkan area PS untuk mengamankan bantaran danau ini,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karimun, Ir Raja Machrizal akan memastikan pengawasan berkelanjutan terhadap bangunan-bangunan yang ada di bantaran danau tersebut.

Ia juga menyebutkan dalam penegakan aturan, pihaknya tidak ada tebang pilih terhadap pengusaha atau masyarakat. Hal ini guna mencegah adanya pelanggaran KKPR RTH.

Tak hanya itu, pihaknya juga tak segan-segan memberikan ultimatum terhadap bangunan-bangunan yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Jadi ke depan jika masih ditemukan bangunan yang berdiri, kami akan melayangkan surat peringatan 1 hingga 3. Dan apabila tidak ditaati, kami akan mengambil langkah pembongkaran sesuai aturan,” tegasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |