AlurNews.com – Direktorat Jenderal Imigrasi meminta agar usulan penambahan negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) tidak dilakukan secara terburu-buru dan harus melalui evaluasi yang komprehensif.
Kebijakan BVK saat ini dinilai masih cukup diberlakukan untuk 16 negara, dengan kemungkinan penyesuaian terbatas bagi 1 hingga 2 negara berdasarkan asas timbal balik (resiprokal).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa perluasan BVK harus mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari keamanan, dampak ekonomi, hingga kesiapan infrastruktur nasional.
Menurut Hendarsam, pengalaman Indonesia pada 2016 menjadi pelajaran penting. Saat itu pemerintah memberikan fasilitas BVK kepada 156 negara dengan harapan meningkatkan kunjungan wisatawan dan devisa negara. Namun, kebijakan tersebut tidak terbukti memberikan peningkatan devisa yang signifikan.
“Ketika jumlah negara penerima BVK kemudian diperketat menjadi hanya 16 negara, justru pendapatan devisa menunjukkan peningkatan,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, Imigrasi juga menyoroti kualitas wisatawan yang masuk ke Indonesia. Hendarsam menyebut masih banyak wisatawan asing yang datang dengan pola perjalanan berbiaya rendah atau backpacker yang tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi sektor formal, termasuk perhotelan.
“Indonesia saat ini sudah menghadapi berbagai persoalan keamanan terkait keberadaan warga negara asing. Banyak yang menginap di kos-kosan atau penginapan tidak resmi sehingga manfaat ekonominya tidak optimal,” katanya.
Lebih lanjut, Hendarsam menilai biaya visa masuk Indonesia yang saat ini sekitar Rp500 ribu bukanlah hambatan bagi wisatawan yang memiliki kemampuan finansial memadai. Karena itu, pemberian visa gratis secara massal dinilai tidak perlu dilakukan.
Ia juga menyinggung aspek harga diri bangsa. Menurutnya, warga negara Indonesia masih harus mengeluarkan biaya yang relatif besar dan menjalani proses administrasi yang tidak sederhana ketika mengurus visa ke sejumlah negara lain.
“Jangan sampai Indonesia terkesan mengobral akses masuk, sementara warga negara kita sendiri menghadapi persyaratan yang ketat saat bepergian ke luar negeri,” tegasnya.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi turut menyoroti dampak keberadaan warga negara asing terhadap lapangan kerja masyarakat lokal. Fenomena WNA yang mengambil pekerjaan yang seharusnya menjadi hak tenaga kerja Indonesia menjadi salah satu perhatian serius.
Aspek keamanan nasional juga menjadi pertimbangan utama.
Hendarsam mengungkapkan bahwa citra keamanan Indonesia sangat berpengaruh terhadap minat wisatawan berkualitas untuk berkunjung. Ia mencontohkan munculnya isu travel warning bagi wisatawan Korea Selatan yang hendak berkunjung ke Bali.
“Travel warning biasanya identik dengan negara yang mengalami konflik, wabah, atau bencana. Karena itu, menjaga stabilitas keamanan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Selain faktor keamanan, kesiapan infrastruktur juga menjadi perhatian. Hendarsam mengibaratkan perluasan BVK seperti membuka keran air lebih besar, sementara kapasitas pipa penyalurnya belum memadai.
“Jika keran dibuka lebar-lebar atau BVK diperluas, tetapi pipa-pipa infrastruktur keamanan dan kapasitas maskapai masih kecil, maka arus tersebut tidak akan terserap dengan baik dan justru berpotensi menimbulkan masalah,” jelasnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Ditjen Imigrasi menilai kebijakan BVK saat ini sudah cukup optimal. Negara-negara di luar daftar penerima BVK tetap perlu melalui mekanisme selektif sesuai prinsip selective policy yang selama ini diterapkan pemerintah Indonesia.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kunjungan wisatawan, perlindungan kepentingan nasional, keamanan negara, serta manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Indonesia. (ib)

1 day ago
10


















































