AlurNews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah agar berhati-hati dalam pemberian dana hibah ke instansi vertikal.
Ultimatum atau peringatan keras itu disampaikannya mengingat berdasarkan hasil investigasi KPK per tahun 2026 ini, pemberian dana hibah sering kali dikaitkan dengan upaya penyelidikan atau penindakan hukum.
Khususnya di Kabupaten Karimun, pemberian dana hibah ke instansi vertikal sudah menjadi ‘santunan’ rutin. Belum lama ini, pemerintah daerah memberikan suntikan dana hibah ke Polres Karimun sebesar Rp4,4 miliar.
Diketahui, dana hibah Rp4,4 miliar tersebut nantinya digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana di Polres Karimun yang meliputi, gedung pelayanan publik, kebutuhan gedung Sat Reskrim dan Sat Lantas, gedung SPKT, fasilitas rumah dinas Wakapolres serta pekerjaan uji SIM.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengaku, secara aturan hukum, pemberian dana hibah tidak dilarang.
“Secara aturan hukum tidak ada larangan, hibah diperbolehkan untuk diberikan kepada instansi vertikal (Polres-red), sebagai agenda untuk peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
”Hanya saja, Pemkab perlu menjelaskan terkait perencanaan awal hibah tersebut bagaimana, apakah ada dasar, apakah sudah dibahas dan disetujui oleh DPRD. Lalu apa saja proyek pengerjaan nya, jadi kesimpulannya harus ada transparansi mengenai dana hibah ini agar tidak menimbulkan prasangka,” timpalnya lagi.
Ia menambahkan, pemberian dana hibah berulang kali atau tahun berjalan kepada instansi vertikal perlu dicermati, apakah terdapat urgensi dalam pemenuhan pelayanan masyarakat. Terlebih keterbatasan anggaran pemerintah dalam beberapa tahun belakangan ini.
Tak tertinggal, Lagat juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah yakni melaksanakan program pemerintah sesuai amanat konstitusi, diantaranya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan.
“Kalau alasannya untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat, maka perlu digaris bawahi bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi itu ada 6 hal yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, (ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat) serta sosial,” ujarnya. (Andre)

3 hours ago
4


















































