AlurNews.com – Vonis banding terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di perairan Kepulauan Riau memasuki babak baru. Tim kuasa hukum ketiga terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai terdapat perbedaan mendasar antara putusan tingkat pertama dan putusan banding.
Kuasa hukum para terdakwa dari MNL Law Firm, Benhauser mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dinilai bertentangan dengan konstruksi hukum yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri Batam.
“Putusan banding menyebut para terdakwa melakukan perbuatan ‘menerima’ dan ‘menyalurkan’ narkotika. Sementara putusan tingkat pertama menyatakan mereka sebagai ‘perantara’. Ini dua bentuk perbuatan pidana yang berbeda secara hukum,” saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2026).
Dalam putusan banding Nomor 179/PID.SUS/2026/PT TPG, Nomor 178/PID.SUS/2026/PT TPG, dan Nomor 177/PID.SUS/2026/PT TPG, terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman.
Sementara Richard Halomoan Tambunan dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Menurut Benhauser, istilah “menerima” memiliki makna berbeda dengan “perantara”. Ia menilai tindakan sebagai perantara mensyaratkan adanya pengetahuan terhadap objek transaksi, sedangkan menerima belum tentu menunjukkan adanya pengetahuan mengenai isi barang.
“Sejak awal para terdakwa konsisten menyatakan hanya menjalankan fungsi teknis pelayaran dan tidak mengetahui adanya narkotika di kapal,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti sosok yang disebut sebagai pengendali operasi pelayaran, yakni Jeky Tan yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), bersama Weerapat Phongwan.
Dalam persidangan, pihaknya menilai tidak ada saksi yang menyebut Hasiholan Samosir, Leo Candra Samosir, maupun Richard Tambunan mengetahui muatan kapal tersebut merupakan narkotika.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan kesalahan penerapan hukum dalam putusan banding. Mereka akan membawa perkara itu ke tingkat kasasi.
“Yang menjadi pertanyaan, unsur mana yang sebenarnya terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Selain mengkritik penerapan unsur pidana, kuasa hukum menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur kewajiban hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, sikap batin, kondisi sosial ekonomi, hingga dampak pidana terhadap masa depan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Benhauser menyebut tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan para terdakwa sejak awal mengetahui keberadaan narkotika di kapal. Menurut dia, tidak ada pula bukti yang menunjukkan adanya perencanaan aktif dari para terdakwa dalam tindak pidana tersebut.
Dalam memori banding tambahan, tim kuasa hukum juga menyinggung dugaan penghapusan percakapan WhatsApp yang disebut berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Dugaan itu diperkuat melalui surat pernyataan Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal.
“Klien kami menyatakan telepon genggamnya sempat diambil penyidik saat pemeriksaan di BNN. Setelah dikembalikan, ditemukan adanya penghapusan percakapan WhatsApp terkait negosiasi kru kapal dan daftar awak kapal,” ujarnya.
Menurut nya, dugaan hilangnya data komunikasi elektronik itu berpotensi memengaruhi integritas alat bukti karena dapat menghilangkan informasi mengenai pihak pemberi instruksi dan tingkat pengetahuan awak kapal terhadap muatan yang dibawa.
Kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 23 April 2026 terkait dugaan penghapusan percakapan tersebut.
Selain itu, mereka dua kali mengirim surat permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI untuk menyampaikan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Namun hingga kini, kata Benhauser, belum ada tanggapan dari DPR.
Tidak hanya kasasi, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan judicial review terhadap Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi.
Benhauser menilai pasal tersebut tidak secara tegas mencantumkan unsur pengetahuan atau mens rea dalam pertanggungjawaban pidana.
“Absennya unsur mengetahui dalam norma itu berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap orang yang sebenarnya tidak mengetahui adanya narkotika, tetapi tetap dipidana karena berada dalam satu rangkaian peristiwa,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi sosial ekonomi para terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan profil pelaku sindikat narkotika internasional. Leo Candra Samosir disebut bekerja sebagai penjual ikan asin ketika tidak melaut. Sementara Hasiholan Samosir tinggal di rumah sederhana bersama keluarganya, dan Richard Tambunan masih menumpang di rumah mertua.
“Rekening bank para terdakwa tidak menunjukkan adanya transaksi mencurigakan atau aliran dana besar sebagaimana lazim ditemukan dalam perkara narkotika skala internasional,” jelasnya. (Nando)

1 hour ago
5


















































