Dari Barat ke Nusantara: Haruskah Kita Mengadopsi Produk Peradaban Cacat Moral

10 hours ago 4

Oleh: Nabilah Nursaudah

Globalisasi memang bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, kita dimanjakan oleh derasnya kemajuan teknologi dan meluasnya akses terhadap pengetahuan. Namun di sisi lain, arus globalisasi juga membawa serta berbagai nilai dan gagasan baru yang tak jarang bertolak belakang dengan kepribadian bangsa, apalagi dengan tuntunan agama yang kita yakini. Salah satu isu yang paling hangat dan memecah perhatian belakangan ini adalah maraknya gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang datang dari peradaban Barat, lalu mencoba mencari tempat di bumi Nusantara. Lantas, perlukah kita menyambut dan mengadopsi produk peradaban yang sedemikian kontroversial ini?

Jika kita telaah lebih dalam melalui kacamata Islam, persoalan ini bukanlah sekadar urusan pilihan pribadi atau selera seksual semata. Ini adalah persoalan mendasar tentang fitrah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Asy-Syu’ara ayat 165–166:

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَۙ ۞ وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عٰدُوْنَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166).

Para ulama tafsir, seperti Syekh Muhammad Sayyid Thanthawi, menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang bertentangan dengan fitrah manusia. Allah telah menetapkan perempuan sebagai pasangan yang sah bagi laki-laki dan sebagai jalan alami untuk melanjutkan keturunan serta memakmurkan kehidupan. Meninggalkan yang halal menuju yang haram adalah bentuk pelampauan terhadap batas-batas Allah.

Islam tidak hanya melarang hubungan seksual sesama jenis, tetapi juga menutup berbagai jalan yang berpotensi mengantarkan seseorang kepada perbuatan tersebut. Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda:

وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Janganlah seorang laki-laki berbaring bersama laki-laki lain di bawah satu kain, dan jangan pula seorang perempuan berbaring bersama perempuan lain di bawah satu kain.” (HR Muslim).

Syekh Mulla ‘Ali al-Qari menjelaskan bahwa hadis ini melarang dua laki-laki atau dua perempuan bersentuhan kulit secara langsung dalam satu selimut saat berada di tempat tidur, demi mencegah timbulnya perbuatan keji di antara keduanya. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga moralitas publik, bahkan hingga pada hal-hal yang tampak sepele sekalipun.

Senjata paling ampuh yang kerap dikibarkan oleh para pendukung LGBT adalah jargon Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menganggap penolakan terhadap LGBT sebagai bentuk diskriminasi yang melanggar hak-hak sipil. Namun, kita perlu bertanya kembali, apakah konsep HAM yang bersifat sekuler dan liberal itu absolut, sehingga harus kita terima mentah-mentah tanpa pertimbangan nilai-nilai ketuhanan? Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan publik.

Kita adalah bangsa yang berketuhanan, di mana moralitas dan agama memegang peran penting dalam membentuk kebijakan. Hak dalam pandangan Islam tidaklah lepas dari kewajiban kepada Sang Pencipta. Memaksakan paham HAM ala Barat sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat moral dan spiritualnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan termasuk perbuatan kejahatan (jarimah). Praktik sodomi bahkan dinyatakan sebagai perbuatan yang sangat keji (fahisyah) dan tergolong dosa besar. Fatwa ini lahir dari realitas bahwa fenomena LGBT mengancam tatanan sosial dan merusak struktur keluarga sebagai satu-satunya wadah penyaluran kebutuhan seksual yang sah dalam Islam.

Namun, penting untuk duduk bersama meluruskan satu hal yang seringkali dipahami secara keliru. Menolak perilaku LGBT bukan berarti menghakimi dan membenci pelakunya. Islam mengajarkan kita untuk marah pada perbuatannya, bukan pada pelakunya. Para individu yang memiliki kecenderungan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai sesama manusia yang membutuhkan bimbingan, bukan sasaran kekerasan atau pengucilan.

Pendekatan dakwah yang santun, disertai dengan pembinaan dan pendampingan, adalah jalan terbaik yang diajarkan Rasulullah. Tujuannya adalah menyadarkan dan mengembalikan mereka kepada jalan yang lurus, bukannya justru menjauhkan mereka dengan sikap kasar yang hanya akan memperparah keadaan.

Maka, untuk menjawab pertanyaan yang tertera di judul ini, sudah jelas kiranya bahwa kita tidak seharusnya mengadopsi produk peradaban yang cacat moral ini. Bukan karena kita anti terhadap kemajuan atau gagap teknologi, melainkan karena kita memiliki identitas dan ruh yang sudah sempurna, yaitu agama Islam dan budaya Timur yang santun. Arus budaya asing harus kita saring dengan bijak. Jangan sampai dalam euforia modernisasi, kita justru kehilangan jati diri dan merusak generasi yang akan datang.

Pada akhirnya, solusi sejati dari segala bentuk penyimpangan moral ini hanyalah dengan diterapkannya syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Karena hanya dengan kembali kepada hukum-hukum Allah yang sempurna, baik dalam aspek akidah, ibadah, maupun muamalah, kita akan mampu membentengi diri dan generasi dari pengaruh-pengaruh rusak yang datang dari luar. Sudah saatnya kita teguh memegang nilai-nilai luhur, melindungi sendi-sendi kehidupan, serta mengedukasi masyarakat dengan penuh hikmah. Menjaga Nusantara berarti menjaga fitrah, karena pada akhirnya, hanya dengan kembali kepada fitrah dan syariat-Nya kita akan menemukan ketenangan dan keberkahan dalam hidup. Wallahu a’lam bish-shawab.

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |