MUI Apresiasi Perjuangan Asma Ahdia soal Hijab, Minta Unhan Pulihkan Haknya

3 hours ago 3

MUI Apresiasi Perjuangan Asma Ahdia soal Hijab, Minta Unhan Pulihkan Haknya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Miftah/ MUI Digital

JAKARTA (jurnalislam.com)—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi keberanian Asma Ahdia, kadet mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) RI, dalam memperjuangkan hak penggunaan hijab di lingkungan kampus.

Menurut Asrorun Niam, keberanian Asma menyuarakan keyakinannya menunjukkan karakter generasi muda yang perlu mendapatkan dukungan dan ruang untuk berkembang.

“Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani bersuara. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang,” ujar Asrorun Niam, Rabu (26/8/2026).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai keberanian Asma turut mendorong perhatian publik dan pemangku kebijakan terhadap persoalan penggunaan hijab bagi kadet Muslimah di Unhan.

Ia mengatakan aspirasi tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri di Lingkungan Unhan RI.

Asrorun Niam menilai penerbitan surat edaran tersebut merupakan bentuk akomodasi terhadap aspirasi publik sekaligus langkah korektif terhadap kebijakan sebelumnya yang dinilai membatasi penggunaan hijab.

Atas perkembangan tersebut, ia meminta pimpinan Unhan mengambil langkah rehabilitatif dengan memanggil kembali Asma Ahdia agar dapat melanjutkan pendidikan kedokteran di kampus tersebut.

“Kami meminta kepada Unhan untuk memanggil kembali Asma dan memberi kesempatan menempuh pendidikan kedokteran di Unhan, sebagai kampus prestisius,” tegas pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, tersebut.

Menurut Asrorun Niam, penggunaan hijab bagi kadet Muslimah merupakan bagian dari kebebasan menjalankan keyakinan sekaligus bentuk penghormatan terhadap nilai ketakwaan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meski Unhan memiliki tata kelola pendidikan dan kedisiplinan sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa, ia mengingatkan bahwa setiap institusi tetap dapat melakukan kekeliruan dan perlu melakukan perbaikan.

“Sebaik-baik orang yang salah adalah yang mengakui dan melakukan perbaikan. SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi,” ujarnya.

Namun, Asrorun Niam meminta kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan aturan yang bersifat permanen serta diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ia juga mendorong Unhan menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk melakukan refleksi, koreksi, dan reorientasi internal di lingkungan sivitas akademika.

Asrorun Niam menilai larangan penggunaan hijab dengan alasan penyeragaman maupun fleksibilitas tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam pendidikan.

“Praktik pelarangan pemakaian jilbab adalah cara pandang yang kuno, tidak modern, bias-diskriminatif, yang harus dicerahkan. Cara pandang pihak-pihak yang diskriminatif seperti ini harus dibersihkan dari lembaga pendidikan kita,” tegasnya.

Sumber: MUI Digital

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |