
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA (jurnalislam.com)– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (22/7/2026) malam.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, yang sebelumnya diamankan aparat Indonesia.
Menurut Yusril, penjelasan kepada MUI dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam diperlukan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kasus tersebut.
“Malam ini jam 7 saya akan menemui ormas-ormas Islam di kantor Majelis Ulama Indonesia, karena Majelis Ulama sudah meminta pemerintah mengklarifikasi kasus Abdul Karim dan malam ini saya akan menyampaikan penjelasan resmi kepada ormas-ormas Islam,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Yusril menyampaikan bahwa pemerintah memandang penanganan perkara tersebut sebagai proses penegakan hukum terhadap individu yang bersangkutan. Ia menegaskan, kasus itu tidak mengubah sikap Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
“Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tegas, komitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina tidak pernah berkurang sedikit pun juga,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yusril juga menyebut Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan seorang ulama. Ia mengatakan, selama berada di Indonesia sekitar tiga tahun, yang bersangkutan tidak diketahui menjalankan aktivitas dakwah ataupun kegiatan keagamaan sebagaimana seorang ulama.
“Beliau orang biasa dengan aktivitas-aktivitas barangkali di dunia bisnis, tapi tidak terkait dengan kegiatan-kegiatan sebagai ulama,” katanya.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyampaikan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad diamankan karena berstatus buronan National Central Bureau (NCB) Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme. Setelah proses penangkapan, yang bersangkutan kemudian dideportasi ke Republik Siprus.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai penangkapan dan deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad. Permintaan tersebut muncul di tengah berkembangnya berbagai informasi dan pandangan publik terkait kasus itu, sehingga MUI memandang perlu memperoleh keterangan langsung dari pemerintah sebagai dasar untuk memahami duduk persoalan secara utuh.
Sumber: sindonews.com

6 hours ago
11






































