AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan pelaku teknologi melalui Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) agar berkembang secara inovatif, aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari sistem keuangan sehingga harus berjalan dengan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang kuat.
Baca Juga: Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas, OJK Luncurkan ETF Emas
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator yang mempertemukan perusahaan rintisan dengan industri jasa keuangan, investor, dan regulator. Program ini ditandai dengan demo day dan business matching.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya anak bangsa,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru sekaligus mendorong inklusi keuangan.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” kata Misbakhun.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menekankan pentingnya sinergi OJK dan Komdigi dalam membangun ekosistem keuangan digital.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Nezar.
OJK mencatat hingga Juli 2026 terdapat 22,93 juta akun konsumen perdagangan aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp20,52 triliun dan transaksi derivatif Rp3,41 triliun.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.
OJK juga meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagai panduan masyarakat memahami karakteristik, manfaat, dan risiko aset keuangan digital serta aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan Digination Day bukan sekadar agenda tahunan, tetapi ruang untuk menyelaraskan arah pengembangan keuangan digital.
“OJK Digination Day Tahun 2026 sebagai ruang kerja bersama untuk regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertemu, berdiskusi, untuk menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia,” kata Adi.
Ke depan, OJK memusatkan pengembangan IAKD pada tiga agenda, yakni memperdalam ekosistem yang telah terbentuk (deepening), memperluas pemanfaatan inovasi (widening), serta memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding). (red)

16 hours ago
8


















































