LSBU GKS APPEKNAS Resmi Beroperasi, Dukung Kepatuhan Badan Usaha Konstruksi

2 hours ago 5
LSBU GKS APPEKNASLSBU Global Konstruksi Sertifikasi (GKS) APPEKNAS raih sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Global Konstruksi Sertifikasi (GKS) APPEKNAS resmi beroperasi setelah memperoleh persetujuan skema sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (LPJK-PU).

Kehadiran LSBU ini diharapkan memperkuat layanan sertifikasi badan usaha konstruksi sekaligus mempermudah kontraktor memenuhi ketentuan regulasi nasional.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat nomor 23/SKEMA.LSBU/LPJK/2026 yang memberikan kewenangan kepada LSBU PT Global Konstruksi Sertifikasi APPEKNAS untuk menjalankan 73 skema sertifikasi pada sektor jasa konstruksi.

Skema sertifikasi itu mencakup berbagai bidang, mulai dari bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyewaan alat konstruksi, penyelesaian bangunan, hingga pekerjaan persiapan konstruksi.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) Indonesia, Fandy Iood, menyebut operasional LSBU GKS menjadi langkah penting dalam mendukung kebutuhan sertifikasi badan usaha konstruksi di Indonesia.

“Dengan beroperasinya LSBU GKS APPEKNAS, kami berharap para pengurus, anggota, maupun pelaku usaha konstruksi dapat lebih mudah mengurus sertifikat badan usaha secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia juga mengapresiasi kinerja tim LSBU serta Direktur Utama LSBU PT GKS Vera Marini yang dinilai berhasil menyelesaikan proses perizinan hingga lembaga tersebut dapat beroperasi secara resmi.

Menurut Fandy, keberadaan LSBU GKS diharapkan menjadi solusi bagi kontraktor dalam memenuhi kewajiban legalitas usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Kami mengajak seluruh kontraktor di Indonesia untuk memanfaatkan layanan LSBU PT GKS dalam pengurusan sertifikat badan usaha jasa konstruksi,” katanya.

LSBU GKS APPEKNAS memiliki cakupan sertifikasi yang luas. Pada sektor bangunan gedung, Lembaga ini menangani sembilan subkualifikasi, termasuk konstruksi hunian, perkantoran, industri, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga bangunan olahraga.

Di bidang bangunan sipil, terdapat 19 subkualifikasi yang meliputi pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, sistem pengolahan limbah, hingga infrastruktur minyak dan gas.

Selain itu, LSBU juga melayani sertifikasi pada bidang instalasi, konstruksi khusus, pekerjaan prafabrikasi, penyewaan alat berat, penyelesaian bangunan, serta pekerjaan persiapan konstruksi.

Dengan izin operasional tersebut, APPEKNAS berharap LSBU GKS dapat membantu meningkatkan kepatuhan hukum badan usaha konstruksi sekaligus memperkuat tata kelola industri jasa konstruksi nasional. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |