AlurNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus lepas seorang ibu bernama Cahyati (49) dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal dari sengketa sewa-menyewa rumah.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Tri Wahyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/4/2026).
Direktur LBH Mawar Saron, Ditho Sitompul menjelaskan dalam amar putusan majelis pada, Senin (27/4/2026) memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Informasi mengenai putusan dan penetapan PN Jakarta Barat juga tercantum dalam laman resmi pengadilan.
“Menyatakan terdakwa Cahyati binti Darlim lepas dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” jelasnya, Rabu (29/4/2026).
Putusan ini mengakhiri proses hukum yang membuat Cahyati harus mendekam di rumah tahanan selama sekitar empat bulan. Dimana kasus bermula dari perjanjian sewa rumah secara lisan antara Cahyati dan penyewa.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Cahyati yang hidup dalam keterbatasan ekonomi menyewakan satu-satunya rumah peninggalan orang tuanya untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya.
Namun, proses serah terima rumah disebut tidak berjalan karena penyewa tidak kunjung datang dan sempat menghilang tanpa kabar. Dalam kondisi tersebut, Cahyati kembali menempati rumah yang sebelumnya telah disepakati untuk disewakan karena mengira transaksi dibatalkan.
“Beberapa hari kemudian, penyewa datang dan mendapati rumah masih ditempati oleh Cahyati,” jelasnya.
Peristiwa itu kemudian berujung laporan polisi di Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada 15 Juli 2024 dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Jaksa penuntut umum mendakwa Cahyati dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dalam persidangan, tim kuasa hukum menilai hubungan hukum antara kedua pihak merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari perjanjian sewa-menyewa, bukan tindak pidana.
“Majelis hakim sependapat dengan argumentasi tersebut,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdapat perjanjian sewa-menyewa rumah secara lisan yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
Hakim juga menilai tindakan Cahyati yang tidak mengosongkan rumah merupakan bentuk wanprestasi atau cidera janji, sehingga penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur perdata.
Majelis menegaskan bahwa hukum pidana merupakan multimum remedium, yakni upaya terakhir setelah penyelesaian hukum lain tidak dapat ditempuh. Karena itu, perkara dinilai tidak tepat dibawa ke ranah pidana.
Putusan ini dinilai menjadi sorotan karena kembali memunculkan isu kriminalisasi sengketa perdata, khususnya perkara sewa-menyewa yang semestinya diselesaikan melalui gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum di pengadilan perdata.
“Pemidanaan harus menjadi jalan terakhir, bukan instrumen pertama dalam menyelesaikan sengketa perdata,” jelasnya. (Nando)

8 hours ago
7


















































