Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Malahayati Nusantara Raya

19 hours ago 11
PT Malahayati Nusantara RayaSatgas PASTI hentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya. Foto: Instagram/Satgas PASTI

AlurNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Unit bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya setelah menemukan aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan perizinan.

Perusahaan tersebut diketahui menawarkan layanan penyelesaian masalah pinjaman online hingga penyaluran modal kepada masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, PT Malahayati diketahui tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, perusahaan juga diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Dalam penawarannya, PT Malahayati menyediakan layanan konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga skema penyelesaian utang melalui pinjaman baru di platform lain. Perusahaan disebut meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang belum jelas legalitasnya.

“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo instansi tertentu untuk meyakinkan calon pengguna,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).

Satgas PASTI juga menemukan penggunaan logo OJK dalam sejumlah publikasi perusahaan yang disertai klaim telah terdaftar dan berizin. Namun, hasil penelusuran menunjukkan klaim tersebut tidak sesuai fakta.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati menghentikan seluruh aktivitasnya dan akan melakukan pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan digital yang digunakan perusahaan sampai izin usaha dipenuhi.

Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila penghentian kegiatan tidak dipatuhi.

“Apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, Satgas PASTI akan berkoordinasi untuk mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan,” katanya.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, investasi bodong, atau pinjaman online ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK. (Ara)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |