Judi Online Bermarkas di Rumah Mewah Batam, Omset Rp10 M Sebulan

4 hours ago 2
judi online di batamPolresta Barelang bongkar markas judi online di rumah mewah di Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Unit Satreskrim Polresta Barelang membongkar markas judi online (judol) di Batam, Kepulauan Riau. Pada pelaku yang berjumlah tiga orang ini, disinyalir merupakan bagian dari jaringan judi online Kamboja dan Filipina yang saat ini tengah memindahkan server ke Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan dalam penggrebekan yang dilakukan pada, Kamis (21/5/2026). Pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku sedang mengoperasikan sejumlah komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kawasan elite Taman Golf Sukajadi,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/5/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menemukan tiga situs judi online yakni mpo991.com, malbetnew.com, dan 1mpomega.com yang dioperasikan oleh ketiga pelaku.

Ketiga pelaku juga diketahui melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway dari masing-masing situs tersebut.

Lebih lanjut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dimana HR berperan sebagai pengelola utama jaringan. HR bertugas menyiapkan website perjudian beserta sistem pembayaran dan pengelolaan keuangannya.

“HR bekerja sama dengan perusahaan induk perjudian online yang berada di luar negeri, yakni Kamboja dan Filipina. Sistemnya menggunakan pembagian keuntungan, 20 persen untuk HR dan 80 persen untuk perusahaan induk,” jelasnya.

Menurut Debby, HR juga mengendalikan aktivitas promosi perjudian melalui media sosial dengan melibatkan tim marketing, admin, dan customer service yang berada di luar negeri.

Selain itu, HR mengatur seluruh operasional, termasuk pengelolaan dana deposit pemain, pembagian keuntungan, hingga pembayaran gaji pekerja.

“Sementara, HL dan ET berperan di bagian finance. Keduanya bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mentransfer dana kepada perusahaan induk di luar negeri, serta mencatat seluruh transaksi dan laporan keuangan,” jelasnya.

Pihaknya turut menyebut aktivitas perjudian online itu telah berjalan sejak 2024. Jaringan ini telah memiliki ratusan pelanggan dengan omzet mencapai lebih dari Rp10 miliar per bulan. Bahkan barang bukti sebesar Rp 1miliar tersebut, hanya diperoleh dalam waktu tiga hari oleh para pelaku.

“Promosi dilakukan melalui media sosial untuk menjaring member baru. Operasionalnya dikendalikan dari rumah mewah di kawasan Taman Golf Sukajadi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana perjudian online. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |