Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Batuaji, mendatangi Kantor DPRD Batam, Kamis (21/5/2026). (Foto: AlurNews) AlurNews.com – Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Batuaji mendatangi Kantor DPRD Batam, Kamis (21/5/2026).
Mereka mengadukan penertiban lapak oleh petugas gabungan Satpol PP Batam dan Ditpam BP Batam yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi maupun surat peringatan.
Kedatangan para pedagang diterima anggota DPRD Batam, Mustofa dan Jimmi Simatupang. Dalam pertemuan itu, para pedagang meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait nasib mereka setelah lapak dibongkar.
Koordinator pedagang, Andi, mengatakan penertiban terjadi pada, Senin (27/4/2026) lalu. Saat itu, petugas disebut langsung membongkar warung-warung yang masih beroperasi.
“Ketika Satpol PP datang, kami sedang memasak. Pedagang kaget karena kantin langsung dibongkar tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.
Menurut dia, penertiban dilakukan setelah adanya surat dari PT Sigma Aurora Property kepada Satpol PP Batam. Namun, para pedagang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun ajakan mediasi sebelum pembongkaran dilakukan.
Situasi penertiban disebut sempat ricuh. Seorang pedagang bernama Li bahkan mengalami luka bakar akibat terkena minyak panas saat berupaya menyelamatkan barang dagangannya.
“Lukanya dari mata kaki sampai betis,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan tidak dilibatkannya pedagang dalam pembahasan terkait penertiban tersebut. Padahal, kata dia, sebelumnya para pedagang sempat berharap lapak mereka tetap bisa bertahan setelah mendengar pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Menurut Andi, saat meninjau lokasi bersama jajaran pemerintah, Li Claudia disebut menyampaikan bahwa kantin masih diperbolehkan berdiri. Pernyataan itu membuat para pedagang merasa aman hingga akhirnya kembali mendirikan tenda tambahan.
“Karena merasa diperbolehkan, kami tambah tenda. Tapi tiba-tiba sekarang digusur,” katanya.
Anggota DPRD Batam, Mustofa, mengatakan pihaknya akan mencoba menjembatani komunikasi antara pedagang dan BP Batam. Ia menyebut persoalan lahan di kawasan tersebut berada di bawah kewenangan BP Batam.
Mustofa menambahkan DPRD Batam juga telah meninjau langsung lokasi penertiban untuk melihat kondisi para pedagang pasca pembongkaran.
“Kalau memang itu fasilitas umum, negara punya hak untuk menertibkan. Tapi kami minta penanganannya tetap humanis dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” kata Mustofa. (Nando)

18 hours ago
10

















































