AlurNews.com – Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), yang juga diketahui sebagai pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet, Yuwanky kini masuk menjadi DPO Bareskrim Polri perkara dugaan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika.
Penetapan DPO salah satu pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau ini kini berkembang menjadi isu perjanjian kerjasama antara perusahaan milik Yuwanky dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dalam pembangunan ulang Pasar Induk Jodoh yang saat ini belum berjalan.
Menanggapi isu ini, Walikota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad menanggapi isu tersebut dan meminta agar persoalan hukum yang menjerat Yuwanky tidak dikaitkan dengan dirinya maupun kebijakan Pemerintah Kota Batam yang telah menjadikan PT UJKM sebagai mitra dalam kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh dan telah ditandatangani pada 17 Maret 2026 lalu
“Persoalan hukum Yuwanky merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh merupakan persoalan pengelolaan aset yang telah melalui proses tersendiri. Saya tidak ada urusan dengan problem hukum, biar ranah hukum yang menyelesaikan,” jelas Amsakar ditemui di DPRD Batam, Senin (24/8/2026).
Terkait Pasar Induk Jodoh, Amsakar memastikan persoalan hukum Yuwanky tidak otomatis menghentikan pelaksanaan kerja sama. Namun, Amsakar menegaskan bahwa proyek dapat dihentikan apabila persoalan hukum berhubungan dengan perusahaan dan terbukti menerima aliran dana dugaan TPPU.
Sebaliknya, selama persoalan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan kontrak, proses pemanfaatan aset tetap dilanjutkan. Amsakar menyebut pelaksanaan pekerjaan hingga kini masih sesuai dengan komitmen yang telah dituangkan dalam kontrak
“Kalau dia tidak ada pengaruh, tidak ada apa-apa, ya proses ini berlanjut. Karena kami berbicara tentang asetnya,” jelasnya.
Pemko Batam sebelumnya juga telah meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membantu memperhitungkan nilai aset. Selanjutnya, proses tersebut juga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Amsakar menekankan, Pasar Induk Jodoh perlu dimanfaatkan karena aset tersebut tidak mungkin dibiarkan tanpa kegiatan. Ia menyebut pembangunan pasar induk sebelumnya telah dua kali direncanakan, namun dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) belum diperoleh.
“Aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu-begitu saja. Harus dimanfaatkan agar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga pasar di Batam,” ujarnya.
Amsakar juga menyebut proses pematangan dokumen kontrak dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan melibatkan Kejaksaan Negeri Batam.
“Pada saat mematangkan dokumen kontraknya, kita bahas itu bersama Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya.
Disinggung mengenai pemilihan mitra, Amsakar mengatakan proses lelang telah dilakukan dua kali. Kedua lelang tersebut masing-masing hanya diikuti satu peserta.
Menurut Amsakar, ketentuan yang berlaku memungkinkan proses difinalkan setelah dua kali lelang apabila hanya terdapat satu peserta.
“Lelang pertama, pesertanya sebatang kara. Lalu lelang kedua, pesertanya sebatang kara. Sebatang kara yang terakhir itu beliaunya,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah dalam persoalan Pasar Induk Jodoh berbicara mengenai aset dan pelaksanaan kontrak, sedangkan perkara hukum pihak yang terlibat menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Terkait berkembangnya isu yang berkembang di berbagai platform media sosial saat ini, Amsakar menilai bahwa hal tersebut merupakan tindakan tendensius yang dapat membangun opini negatif, dan seolah-olah menjadikan berbagai persoalan sebagai kesalahan Pemerintah Daerah.
“Janganlah kalau ada yang ditangkap, Amsakar yang salah. Kalau ada koperasi yang tutup, Amsakar juga yang salah
Maksud saya adalah berita-berita yang tendensius dan seolah-olah membentuk opini tertentu,” jelasnya. (Nando)

12 hours ago
7


















































