Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional, dan mengamankan lima orang tersangka dalam operasional mereka di Batam, Kepulauan Riau. (Foto: AlurNews)
AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional, dan mengamankan lima orang tersangka dalam operasional mereka di Batam, Kepulauan Riau
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian juga menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai, emas, dan mata uang kripto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online,” jelasnya melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2026).
Adapu kelima tersangka yang diamankan berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Tersangka ML sendiri diduga berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi para operator.
Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi. Para tersangka juga diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
“AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Promosi tersebut tidak menyasar masyarakat Indonesia, melainkan ditujukan kepada warga Brasil untuk menarik pemain baru.
Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan telepon genggam, dua smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset criptocurrency senilai 8.103 USDT.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian,” jelasnya. (Nando)

10 hours ago
8

















































